Mulai Besok Lusa Tarif Enam Ruas Jalan Tol Resmi Naik
loading...
A
A
A
Pemberlakukan Tarif Japek Elevated
Pada saat bersamaan, Jasa Marga juga akan segera memberlakukan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Japek II Elevated masih belum dikenakan tarif hingga saat ini sehingga pengguna jalan tol bisa melintasinya secara gratis tanpa dikenakan tarif tambahan.
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Kepmen PUPR No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menegaskan bahwa perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Japek adalah karena diberlakukannya tarif Jalan Tol Japek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.
“Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020. Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru.
Sementara itu, Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan kenaikan tarif tol sudah diatur dalam UU dimana tarif tol naik setiap dua tahun. “Hal ini dibutuhkan untuk menjaga iklim investasi jalan tol. Jadi saya kira wajar ada penyesuaian tarif tol,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurut dia penyesuaian ini tidak kan membebani masyarakat karena kenaikannya sangat terbatas dikisaran Rp1.000 sampai Rp1.500. “Apalagi pengguna jalan tol utamanya adalah mereka yang cukup mampu,” tukas dia.
Dihubungi terpisah, peneliti Indef Nailul Huda menyampaikan jika memang dilakukan kenaikan tarif tol pada saat ini artinya menunjukkan bahwa pemerintah tidak mempunyai sense of crisis meskipun sudah diatur dalam undang-undang.
Sebuah kebijakan termasuk soal tarif jalan tol harus didasari pada data dan kondisi pada yang terjadi di masyarakat saat ini.
Pada saat bersamaan, Jasa Marga juga akan segera memberlakukan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Japek II Elevated masih belum dikenakan tarif hingga saat ini sehingga pengguna jalan tol bisa melintasinya secara gratis tanpa dikenakan tarif tambahan.
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Kepmen PUPR No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menegaskan bahwa perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Japek adalah karena diberlakukannya tarif Jalan Tol Japek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.
“Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020. Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru.
Sementara itu, Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan kenaikan tarif tol sudah diatur dalam UU dimana tarif tol naik setiap dua tahun. “Hal ini dibutuhkan untuk menjaga iklim investasi jalan tol. Jadi saya kira wajar ada penyesuaian tarif tol,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurut dia penyesuaian ini tidak kan membebani masyarakat karena kenaikannya sangat terbatas dikisaran Rp1.000 sampai Rp1.500. “Apalagi pengguna jalan tol utamanya adalah mereka yang cukup mampu,” tukas dia.
Dihubungi terpisah, peneliti Indef Nailul Huda menyampaikan jika memang dilakukan kenaikan tarif tol pada saat ini artinya menunjukkan bahwa pemerintah tidak mempunyai sense of crisis meskipun sudah diatur dalam undang-undang.
Sebuah kebijakan termasuk soal tarif jalan tol harus didasari pada data dan kondisi pada yang terjadi di masyarakat saat ini.