Royalti Batu Bara dan Emas Bakal Bebas PPN

Jum'at, 15 Januari 2021 - 19:03 WIB
loading...
A A A
"Kami juga sedang mengatur mengenakan PPN 0% untuk emas granule sehingga masyarakat atau pelaksana usaha yang memanfaatkan emas granuel akan mendapat harga yang lebih murah sehingga industri lebih hilir dapat tumbuh dengan biaya yang kompetitif," lanjutnya.

Dia menambahkan ada empat aspek penting dari UU terbaru yang mengatur subsektor minerba ini. Yang pertama adalah memperbaiki tata kelola pertambangan, kedua adalah berpihak pada kepentingan nasional, ketiga adalah berwawasan lingkungan, dan yang terakhir adalah memiliki kepastian hukum dan memudahkan orang berinvestasi.

Baca Juga: Bebas Bayar Royalti, Omnibus Law Bikin Pengusaha Batubara Happy

Saat ini pemerintah tengah dalam proses menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2020, yaitu yang pertama RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, yang kedua RPP tentang Wilayah Pertambangan, dan ketiga RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang dalam Penyelenggaranaan Pengelolaan Usaha Pertambangan. Selain itu, sedang disusun pula Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Minerba kepada Pemerintah Daerah Provinsi. "Dalam waktu tidak terlalu lama, ini harus kita selesaikan," tegasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
BRICS Jadi Senjata Terakhir...
BRICS Jadi Senjata Terakhir Indonesia jika Impor 150 Juta Ton Barel Minyak Rusia Batal
Bahlil Cerita Asal Usul...
Bahlil Cerita Asal Usul Rencana Pungutan Ekspor Nikel, Pengusaha Setengah Hati Bangun Hilirisasi
Bahlil Ganti 19 Pejabat...
Bahlil Ganti 19 Pejabat ESDM Eselon II: Tak Boleh Lagi Obral Izin Tambang
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
IISM Dorong Transisi...
IISM Dorong Transisi Energi Berkeadilan bagi Masyarakat
Dari Tur Dunia hingga...
Dari Tur Dunia hingga Royalti, Penghasilan G-Dragon Tembus Rp731 Miliar
Rekomendasi
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
SNI Bukan Sekadar Regulasi,...
SNI Bukan Sekadar Regulasi, Mahasiswa IPB Diajak Memahami Budaya Mutu di Industri Pangan
Surat Netanyahu Ungkap...
Surat Netanyahu Ungkap Upaya Israel Ganti Bantuan AS dengan Integrasi Militer: Rencana Saya
Berita Terkini
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved