Kenaikan Tunjangan Baru PNS Sudah Disiapkan, Ini Rinciannya

Selasa, 19 Januari 2021 - 09:29 WIB
loading...
Kenaikan Tunjangan Baru...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyesuaikan tambahan tunjangan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS). Direktur Jendral Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan kenaikan tunjangan baru tersebut akan segera diharmonisasikan. Hal ini sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tambahan tunjangan bagi ASN di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Diprediksi Tembus Angka Psikologis 1 Juta

Berdasarkan laporan ada empat jabatan fungsional yang mendapatkan tunjangan di antaranya pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN. Dasar hukumnya Perpres No.3/2021, Perpres No.4/2021, Perpres No.5/2021, Perpres No.6/2021

Baca Juga: Harga Aset Kripto Ethereum Melesat Tembus Rp20 Juta

"Tunjangan tersebut terkait dengan jabatan fungsional baru yang harus ada standar nya, harmonis dengan kegiatan lainnya," kata Askolani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (11/1/2020).



Menurut dia tambahan tunjangan tersebut akan segera diimplementasikan dan selanjutnya akan segera diakomodasikan untuk dicairkan. "Sebagai implementasi deleyering juga yang diakomodasikan dalam bentuk jabatan fungsional yang harus disiapkan," tandas dia.

Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:

1. Tunjangan jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara

Dalam perpes ini tunjangan ini berlamu untuk jabatan fungsional ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960.000, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.

Baca Juga: Komjen Pol Listyo Sigit Paparkan 6 Sasaran Prioritas Polri di 2021

2. Tunjangan jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara

Lalu adanya tambahan kenaikan tunjangan pada Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1.380.000. Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000



3. Tunjungan fungsional analis perbendaharaan negara

Aturan ini memberikan tunjungan pada Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyedia tunjangan sebesar Rp960 ribu. Lalu, pranata keuangan anggara pendapatan dan belanja negara mahir sebesar Rp540 ribu. Serta, pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil sebesar Rp360.000

4. Tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara

Untuk jabatan fungsional satu ini terbagi atas 4 jenjang jabatan yaiti Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp 2.025.000, kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000. Lalu, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000 dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Belanja Pemerintah Pusat...
Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp211,5 Triliun, Paling Boros Buat Gaji PNS dan Bansos
Kemenkeu Luruskan Kabar...
Kemenkeu Luruskan Kabar Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Makan Malam dengan Sri Mulyani
Prabowo Pastikan Gaji...
Prabowo Pastikan Gaji PNS Aman Tak Kena Pangkas
Sah! Anggaran Kementerian...
Sah! Anggaran Kementerian Keuangan Dipangkas Rp8,9 Triliun
Dirjen Anggaran Isa...
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kata Kemenkeu
Rincian PPN 12% Diumumkan...
Rincian PPN 12% Diumumkan Hari Ini? Prabowo Tiba di Kemenkeu
Kenaikan PPN 12% Nyaris...
Kenaikan PPN 12% Nyaris Tak Pengaruhi Biaya Bahan Baku, Ini Penjelasannya
Tarik Ulur Pemindahan...
Tarik Ulur Pemindahan ASN ke IKN, Bakal Dimulai Awal Tahun 2025
Mengenal 3 Pilar Investasi...
Mengenal 3 Pilar Investasi dalam BP Danantara
Rekomendasi
3 Juara Dunia Tinju...
3 Juara Dunia Tinju yang Menolak Duel David Benavidez
China, Jepang, dan Korsel...
China, Jepang, dan Korsel Bersatu Melawan Tarif Impor Kendaraan AS
TASPEN Imbau Seluruh...
TASPEN Imbau Seluruh Peserta untuk Lindungi Data Pribadi
Berita Terkini
Industri Hortikultura...
Industri Hortikultura Menjanjikan, EWINDO Bangun Fasilitas Penelitian & Pengembangan Baru
7 jam yang lalu
Hidupkan Kembali Ladang...
Hidupkan Kembali Ladang Minyak yang Mati 10 Tahun, Libya Raup Pendapatan Rp86,8 T
9 jam yang lalu
Pertemuan Presiden Prabowo...
Pertemuan Presiden Prabowo dan MBZ Sepakati 8 Kerjasama, Apa Saja?
10 jam yang lalu
Catat Tanggalnya! Cum...
Catat Tanggalnya! Cum Date Dividen BBRI 10 April 2025 dan Potensi Keuntungan Rp31,4 Triliun
12 jam yang lalu
Ekspansi Gemilang, BRI...
Ekspansi Gemilang, BRI Antarkan UMKM Aksesoris Fashion Raih Pasar Internasional
12 jam yang lalu
Berkat Pendampingan,...
Berkat Pendampingan, Panen Padi Kelompok Harapan Bersama Capai 38,5 Ton
12 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved