Kenaikan Tunjangan Baru PNS Sudah Disiapkan, Ini Rinciannya

Selasa, 19 Januari 2021 - 09:29 WIB
loading...
Kenaikan Tunjangan Baru...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyesuaikan tambahan tunjangan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS). Direktur Jendral Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan kenaikan tunjangan baru tersebut akan segera diharmonisasikan. Hal ini sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tambahan tunjangan bagi ASN di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Diprediksi Tembus Angka Psikologis 1 Juta

Berdasarkan laporan ada empat jabatan fungsional yang mendapatkan tunjangan di antaranya pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN. Dasar hukumnya Perpres No.3/2021, Perpres No.4/2021, Perpres No.5/2021, Perpres No.6/2021

Baca Juga: Harga Aset Kripto Ethereum Melesat Tembus Rp20 Juta

"Tunjangan tersebut terkait dengan jabatan fungsional baru yang harus ada standar nya, harmonis dengan kegiatan lainnya," kata Askolani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (11/1/2020).



Menurut dia tambahan tunjangan tersebut akan segera diimplementasikan dan selanjutnya akan segera diakomodasikan untuk dicairkan. "Sebagai implementasi deleyering juga yang diakomodasikan dalam bentuk jabatan fungsional yang harus disiapkan," tandas dia.

Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:

1. Tunjangan jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara

Dalam perpes ini tunjangan ini berlamu untuk jabatan fungsional ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960.000, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.

Baca Juga: Komjen Pol Listyo Sigit Paparkan 6 Sasaran Prioritas Polri di 2021

2. Tunjangan jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara

Lalu adanya tambahan kenaikan tunjangan pada Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1.380.000. Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000



3. Tunjungan fungsional analis perbendaharaan negara

Aturan ini memberikan tunjungan pada Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyedia tunjangan sebesar Rp960 ribu. Lalu, pranata keuangan anggara pendapatan dan belanja negara mahir sebesar Rp540 ribu. Serta, pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil sebesar Rp360.000

4. Tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara

Untuk jabatan fungsional satu ini terbagi atas 4 jenjang jabatan yaiti Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp 2.025.000, kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000. Lalu, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000 dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1979 seconds (0.1#10.140)