Proyek Rp27,58 T Pakai Pendanaan Surat Utang Syariah, Sri Mulyani: Jangan Korupsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta kementerian/lembaga (K/L) menjaga agar proyek-proyek yang didanai menggunakan surat berharga syariah negara (SBSN) tidak ada korupsi . Pasalnya SBSN merupakan utang negara yang harus bisa memberikan manfaat lebih besar untuk masyarakat.
Menurutnya, para menteri dan kepala lembaga memiliki tanggung jawab untuk memastikan proyek yang dibiayai menggunakan SBSN berjalan dengan semestinya. "Bisa dijaga tata kelolanya untuk proyek-proyek yang dibiayai SBSN, akuntabilitas dan tidak ada korupsi dalam proyek," ungkap Menkeu dalam Forum Kebijakan Pembiayaan Proyek Infrastruktur Melalui SBSN secara virtual, Rabu (20/1/2021).
Lebih lanjut Ia meminta semua K/L tersebut segera merealisasikan proyek yang didanai menggunakan SBSN walaupun dalam situasi yang tidak mudah akibat pandemi Covid-19. Diterangkan bahwa surat berharga syariah negara adalah sebuah instrumen pembiayaan yang harus dijaga.
"Kita minta APBN jangan dalam suasana tekanan cukup berat. Ini bisa dikembalikan lagi dengan manfaat jauh lebih besar dari biaya yang harus dikeluarkan," kata Sri Mulyani.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pembiayaan proyek menggunakan SBSN proyek sepanjang tahun lalu Rp21,18 triliun atau 90,96% dari pagu pembiayaan SBSN setelah refocusing senilai Rp23,29 triliun. Awalnya, pemerintah menyiapkan pagu pembiayaan SBSN untuk proyek infrastruktur pada 2020 mencapai Rp32,48 triliun.
Pembiayaan proyek menggunakan SBSN terus bertambah setiap tahun. Diawali Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kini sejumlah K/L turut memanfaatkan SBSN untuk mendanai proyeknya, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Agama.
Pada tahun ini, Sri Mulyani menyebut pemerintah akan mendanai proyek senilai total Rp27,58 triliun. Nilai itu tersebar dalam 870 proyek yang dijalankan 11 K/L. Sri Mulyani menilai peningkatan penggunaan SBSN dalam proyek infrastruktur juga membuat Indonesia makin punya posisi di dalam pasar keuangan syariah global.
Menurutnya, para menteri dan kepala lembaga memiliki tanggung jawab untuk memastikan proyek yang dibiayai menggunakan SBSN berjalan dengan semestinya. "Bisa dijaga tata kelolanya untuk proyek-proyek yang dibiayai SBSN, akuntabilitas dan tidak ada korupsi dalam proyek," ungkap Menkeu dalam Forum Kebijakan Pembiayaan Proyek Infrastruktur Melalui SBSN secara virtual, Rabu (20/1/2021).
Lebih lanjut Ia meminta semua K/L tersebut segera merealisasikan proyek yang didanai menggunakan SBSN walaupun dalam situasi yang tidak mudah akibat pandemi Covid-19. Diterangkan bahwa surat berharga syariah negara adalah sebuah instrumen pembiayaan yang harus dijaga.
"Kita minta APBN jangan dalam suasana tekanan cukup berat. Ini bisa dikembalikan lagi dengan manfaat jauh lebih besar dari biaya yang harus dikeluarkan," kata Sri Mulyani.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pembiayaan proyek menggunakan SBSN proyek sepanjang tahun lalu Rp21,18 triliun atau 90,96% dari pagu pembiayaan SBSN setelah refocusing senilai Rp23,29 triliun. Awalnya, pemerintah menyiapkan pagu pembiayaan SBSN untuk proyek infrastruktur pada 2020 mencapai Rp32,48 triliun.
Pembiayaan proyek menggunakan SBSN terus bertambah setiap tahun. Diawali Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kini sejumlah K/L turut memanfaatkan SBSN untuk mendanai proyeknya, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Agama.
Pada tahun ini, Sri Mulyani menyebut pemerintah akan mendanai proyek senilai total Rp27,58 triliun. Nilai itu tersebar dalam 870 proyek yang dijalankan 11 K/L. Sri Mulyani menilai peningkatan penggunaan SBSN dalam proyek infrastruktur juga membuat Indonesia makin punya posisi di dalam pasar keuangan syariah global.
(akr)