Biar Nyaman Ngambil Bansos Tunai DKI, Ikuti Cara Penyalurannya!

Rabu, 20 Januari 2021 - 23:37 WIB
loading...
Biar Nyaman Ngambil...
Gubernur Anies Baswedan saat memantau penyaluran BST. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Dinas Sosial DKI Jakarta bersama Bank DKI sejak Selasa kemarin (12/1) mulai menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) dalam rangka meringankan dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat DKI. Bantuan yang berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta itu hingga saat ini masih terus dibagikan kepada warga hingga akhir Januari 2021. ( Baca juga:Penerima BST Kategori Lansia dan Disabilitas di Jakut Bisa Dikuasakan )

"Selama pelaksanaan penyaluran BST, Bank DKI memberikan apresiasi kepada penerima bantuan yang telah mematuhi protokol kesehatan di lokasi penyaluran. Penerima BST juga kooperatif dalam mengikuti jadwal yang telah disampaikan untuk menghindari kerumunan," kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (20/1).

Pelaksanaan penyaluran BST kepada 1.055.216 penerima manfaat dilakukan mulai Januari tahun 2021 secara bertahap dan bergiliran dari satu wilayah administrasi DKI Jakarta ke wilayah administrasi lainnya. Lokasi penyaluran terdapat di 160 titik lokasi dari masing-masing wilayah kota administrasi DKI Jakarta. BST tersebut disalurkan melalui rekening dan diberikan dalam bentuk kartu tabungan dan kartu ATM Bank DKI.

Penerima BST yang datang ke lokasi wajib membawa undangan, KTP dan Kartu Keluarga (Asli & Fotocopy) sebagai syarat pengambilan bantuan. Penerima BST diharapkan agar datang sesuai dengan jadwal untuk menghindari kerumunan. Penerima BST yang berhalangan hadir sesuai jadwal pendistribusian, maka akan diundang kembali.

"Hingga undangan yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu," kata Herry.

Distribusi BST yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per titik lokasinya maksimal hanya melayani maksimal 500 orang penerima BST per hari. Setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi. ( Baca juga:Nate Diaz Hina Khabib Nurmagomedov Banci: Khabib Memang Sialan! )

Undangan disampaikan oleh Kasatpel sosial hingga RT RW untuk selanjutnya diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Setelah sampai di lokasi distribusi BST, penerima manfaat diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan serta mengecek suhu tubuh dan menjaga jarak di dalam maupun di luar ruangan distribusi BST.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1396 seconds (0.1#10.140)