Kepala Daerah Temui Sofyan Djalil Minta Kuasa Lebih Soal Tata Ruang
Jum'at, 22 Januari 2021 - 16:08 WIB
loading...
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil , kemarin, Kamis (21/1). Rombongan dari wadah asosiasi para bupati se-Indonesia ini datang untuk menyampaikan sejumlah masukan terhadap rancangan peraturan pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai aturan pelaksana UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ( Baca juga:Tahun 2020 Kementerian ATR/BPN Bereskan 1.228 Perkara Rebutan Lahan )
Apkasi mencatat ada sejumlah masukan yang perlu diakomodasi dalam RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pertama, penguatan peran pemerintah daerah. Apkasi pada prinsipnya mendukung kebijakan penataan ruang terintegrasi yang diatur pemerintah pusat, tapi jangan sampai mengabaikan aspirasi pemerintah daerah yang sejatinya lebih memahami kondisi daerah, termasuk aspek sosial-ekonominya.
”Oleh karena itu, para bupati ingin agar peran pemda diperkuat termasuk di dalam Forum Penataan Ruang. Karena forum itu bisa menjadi semacam pelapis yang bukan hanya bicara ekonomi dari aspek pelaku usaha semata, tapi juga kepentingan sosial-ekonomi warga,” ujar Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas yang juga bupati Banyuwangi dalam keterangan resminya, Jumat (22/1/2021).
Penguatan peran pemda itu juga nantinya bisa mengantisipasi berbagai penyalahgunaan hak guna usaha (HGU) yang dimiliki pribadi dalam jumlah besar. Selama ini ada HGU yang di-KSO-kan dengan pihak ketiga, lalu pengelolaannya menyalahi tata ruang, sehingga bisa berdampak pada bencana.
Masukan kedua yang disampaikan Apkasi adalah soal Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Apkasi meminta pemerintah pusat untuk memberi ruang lebih bagi pemerintah daerah dalam RDTR.
”Mengingat bahwa masih banyak kabupaten belum memiliki RDTR secara keseluruhan dan untuk penyusunan RDTR diperlukan waktu serta anggaran, meskipun ditetapkan melalui peraturan bupati maka disarankan agar pemberlakuan penetapan RDTR melalui peraturan presiden dapat ditunda 2 atau 3 tahun,” jelas Zaki.
Apkasi juga menyoroti masih adanya tumpang tindih antar-RPP aturan pelaksana UU Cipta Kerja terutama dalam RPP Penataan Ruang dan RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Dalam RPP Penataan Ruang disebutkan bahwa RDTR akan ditetapkan dengan Perpres jika kepala daerah belum menetapkannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Apkasi mencatat ada sejumlah masukan yang perlu diakomodasi dalam RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pertama, penguatan peran pemerintah daerah. Apkasi pada prinsipnya mendukung kebijakan penataan ruang terintegrasi yang diatur pemerintah pusat, tapi jangan sampai mengabaikan aspirasi pemerintah daerah yang sejatinya lebih memahami kondisi daerah, termasuk aspek sosial-ekonominya.
”Oleh karena itu, para bupati ingin agar peran pemda diperkuat termasuk di dalam Forum Penataan Ruang. Karena forum itu bisa menjadi semacam pelapis yang bukan hanya bicara ekonomi dari aspek pelaku usaha semata, tapi juga kepentingan sosial-ekonomi warga,” ujar Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas yang juga bupati Banyuwangi dalam keterangan resminya, Jumat (22/1/2021).
Penguatan peran pemda itu juga nantinya bisa mengantisipasi berbagai penyalahgunaan hak guna usaha (HGU) yang dimiliki pribadi dalam jumlah besar. Selama ini ada HGU yang di-KSO-kan dengan pihak ketiga, lalu pengelolaannya menyalahi tata ruang, sehingga bisa berdampak pada bencana.
Masukan kedua yang disampaikan Apkasi adalah soal Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Apkasi meminta pemerintah pusat untuk memberi ruang lebih bagi pemerintah daerah dalam RDTR.
”Mengingat bahwa masih banyak kabupaten belum memiliki RDTR secara keseluruhan dan untuk penyusunan RDTR diperlukan waktu serta anggaran, meskipun ditetapkan melalui peraturan bupati maka disarankan agar pemberlakuan penetapan RDTR melalui peraturan presiden dapat ditunda 2 atau 3 tahun,” jelas Zaki.
Apkasi juga menyoroti masih adanya tumpang tindih antar-RPP aturan pelaksana UU Cipta Kerja terutama dalam RPP Penataan Ruang dan RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Dalam RPP Penataan Ruang disebutkan bahwa RDTR akan ditetapkan dengan Perpres jika kepala daerah belum menetapkannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Lihat Juga :