Kepala Daerah Temui Sofyan Djalil Minta Kuasa Lebih Soal Tata Ruang
Jum'at, 22 Januari 2021 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan dalam RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah disebutkan, jika daerah belum menyediakan RDTR dengan Perkada, maka daerah dapat menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
“Terkait dua pasal pada dua RPP tersebut kami mengusulkan pada RPP Penataan Ruang agar pemberlakuan penetapan RDTR melalui perpres dapat ditunda, sedangkan RPP Penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah dapat tetap dilaksanakan,” imbuh Bupati Bogor Ade Yasin.
Anas menambahkan, pemerintah pusat juga perlu memberi insentif bagi daerah yang mampu mempertahankan atau bahkan menambah luasan ruang terbuka hijau (RTH) di atas 30%. ( Baca juga:Tahun Lalu Wuhan Kota Lockdown COVID-19 Pertama Dunia, Kini Kota Sibuk )
“Insentif ini bisa dimasukkan di RPP Penataan Ruang agar luasan RTH bisa dijaga dan ditambah. Insentif bisa digunakan daerah untuk menambah RTH baru,” pungkas Anas.
“Terkait dua pasal pada dua RPP tersebut kami mengusulkan pada RPP Penataan Ruang agar pemberlakuan penetapan RDTR melalui perpres dapat ditunda, sedangkan RPP Penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah dapat tetap dilaksanakan,” imbuh Bupati Bogor Ade Yasin.
Anas menambahkan, pemerintah pusat juga perlu memberi insentif bagi daerah yang mampu mempertahankan atau bahkan menambah luasan ruang terbuka hijau (RTH) di atas 30%. ( Baca juga:Tahun Lalu Wuhan Kota Lockdown COVID-19 Pertama Dunia, Kini Kota Sibuk )
“Insentif ini bisa dimasukkan di RPP Penataan Ruang agar luasan RTH bisa dijaga dan ditambah. Insentif bisa digunakan daerah untuk menambah RTH baru,” pungkas Anas.
(uka)
Lihat Juga :