Kepala Daerah Temui Sofyan Djalil Minta Kuasa Lebih Soal Tata Ruang

Jum'at, 22 Januari 2021 - 16:08 WIB
loading...
Kepala Daerah Temui...
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil , kemarin, Kamis (21/1). Rombongan dari wadah asosiasi para bupati se-Indonesia ini datang untuk menyampaikan sejumlah masukan terhadap rancangan peraturan pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai aturan pelaksana UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ( Baca juga:Tahun 2020 Kementerian ATR/BPN Bereskan 1.228 Perkara Rebutan Lahan )

Apkasi mencatat ada sejumlah masukan yang perlu diakomodasi dalam RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pertama, penguatan peran pemerintah daerah. Apkasi pada prinsipnya mendukung kebijakan penataan ruang terintegrasi yang diatur pemerintah pusat, tapi jangan sampai mengabaikan aspirasi pemerintah daerah yang sejatinya lebih memahami kondisi daerah, termasuk aspek sosial-ekonominya.

”Oleh karena itu, para bupati ingin agar peran pemda diperkuat termasuk di dalam Forum Penataan Ruang. Karena forum itu bisa menjadi semacam pelapis yang bukan hanya bicara ekonomi dari aspek pelaku usaha semata, tapi juga kepentingan sosial-ekonomi warga,” ujar Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas yang juga bupati Banyuwangi dalam keterangan resminya, Jumat (22/1/2021).

Penguatan peran pemda itu juga nantinya bisa mengantisipasi berbagai penyalahgunaan hak guna usaha (HGU) yang dimiliki pribadi dalam jumlah besar. Selama ini ada HGU yang di-KSO-kan dengan pihak ketiga, lalu pengelolaannya menyalahi tata ruang, sehingga bisa berdampak pada bencana.

Masukan kedua yang disampaikan Apkasi adalah soal Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Apkasi meminta pemerintah pusat untuk memberi ruang lebih bagi pemerintah daerah dalam RDTR.

”Mengingat bahwa masih banyak kabupaten belum memiliki RDTR secara keseluruhan dan untuk penyusunan RDTR diperlukan waktu serta anggaran, meskipun ditetapkan melalui peraturan bupati maka disarankan agar pemberlakuan penetapan RDTR melalui peraturan presiden dapat ditunda 2 atau 3 tahun,” jelas Zaki.

Apkasi juga menyoroti masih adanya tumpang tindih antar-RPP aturan pelaksana UU Cipta Kerja terutama dalam RPP Penataan Ruang dan RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Dalam RPP Penataan Ruang disebutkan bahwa RDTR akan ditetapkan dengan Perpres jika kepala daerah belum menetapkannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Sedangkan dalam RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah disebutkan, jika daerah belum menyediakan RDTR dengan Perkada, maka daerah dapat menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

“Terkait dua pasal pada dua RPP tersebut kami mengusulkan pada RPP Penataan Ruang agar pemberlakuan penetapan RDTR melalui perpres dapat ditunda, sedangkan RPP Penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah dapat tetap dilaksanakan,” imbuh Bupati Bogor Ade Yasin.

Anas menambahkan, pemerintah pusat juga perlu memberi insentif bagi daerah yang mampu mempertahankan atau bahkan menambah luasan ruang terbuka hijau (RTH) di atas 30%. ( Baca juga:Tahun Lalu Wuhan Kota Lockdown COVID-19 Pertama Dunia, Kini Kota Sibuk )

“Insentif ini bisa dimasukkan di RPP Penataan Ruang agar luasan RTH bisa dijaga dan ditambah. Insentif bisa digunakan daerah untuk menambah RTH baru,” pungkas Anas.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Bisa Ganjal Program...
Bisa Ganjal Program Prioritas, Menteri ATR Nusron Wahid Singgung Masalah Tanah dan Tata Ruang
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Safrizal ZA: Penyusunan...
Safrizal ZA: Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Wilayah Administrasi agar Tak Gagal Susun
Pemkab Bogor dan Sentul...
Pemkab Bogor dan Sentul City Gelar Evaluasi Bersama Pascabanjir
Rekomendasi
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Berita Terkini
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Infografis
DPR Tegur Kepala Bapanas...
DPR Tegur Kepala Bapanas soal Harga Telur yang Masih Tinggi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved