Diduga Terlibat Suap Benih Lobster, Terungkap Ada Pelaku Usaha Diamankan KPK
Jum'at, 22 Januari 2021 - 22:12 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi dari ada temuan awal kita. Kita lihat ada tindakan-tindakan terlapor, di sini ada tiga, yakni pertama PT Aero Citra Kargo atau PT ACK, lalu Ketua Tim Uji Due Diligence Perizinan Usaha Perencanaan Budi Daya Lobster dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia," ujar dia dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.
Mereka diduga melanggar pasal 24 karena adanya persekongkolan. Berdasarkan temuannya, ketiga pelaku diduga melakukan persekongkolan untuk menghambat pesaing lainnya dalam menawarkan jasa kargo benih bening lobster ke luar negeri.
"Dugaan pelanggaran, pasal 24 di mana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak yang terkait pelaku usaha lain untuk menghambat produksi atau pemasaran, barang atau jasa pesaingnya sehingga barang atau jasa di pasar bersangkutan semakin terbatas baik waktu dan jumlahnya," katanya.
Baca Juga: Dikaitkan Kasus Ekspor Benih Lobster, Begini Tanggapan Menteri KKP yang Baru
Mereka juga diduga melanggar pasal 17. Dalam temuan tersebut, PT ACK diduga melanggar pasal 17. Perusahaan diduga melakukan monopoli pengiriman kargo benih bening lobster ke luar negeri.
"Ekspor benih bening lobster hanya dilakukan satu perusahaan freight forwarder yang melakukan pengiriman benih bening lobster ke luar negeri. PT ACK di temuan awal memiliki market power di mana tarif pengiriman di atas harga yang harusnya bisa lebih murah yang dipilih eksportir," tuturnya.
Mereka diduga melanggar pasal 24 karena adanya persekongkolan. Berdasarkan temuannya, ketiga pelaku diduga melakukan persekongkolan untuk menghambat pesaing lainnya dalam menawarkan jasa kargo benih bening lobster ke luar negeri.
"Dugaan pelanggaran, pasal 24 di mana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak yang terkait pelaku usaha lain untuk menghambat produksi atau pemasaran, barang atau jasa pesaingnya sehingga barang atau jasa di pasar bersangkutan semakin terbatas baik waktu dan jumlahnya," katanya.
Baca Juga: Dikaitkan Kasus Ekspor Benih Lobster, Begini Tanggapan Menteri KKP yang Baru
Mereka juga diduga melanggar pasal 17. Dalam temuan tersebut, PT ACK diduga melanggar pasal 17. Perusahaan diduga melakukan monopoli pengiriman kargo benih bening lobster ke luar negeri.
"Ekspor benih bening lobster hanya dilakukan satu perusahaan freight forwarder yang melakukan pengiriman benih bening lobster ke luar negeri. PT ACK di temuan awal memiliki market power di mana tarif pengiriman di atas harga yang harusnya bisa lebih murah yang dipilih eksportir," tuturnya.
(akr)
Lihat Juga :