Diduga Terlibat Suap Benih Lobster, Terungkap Ada Pelaku Usaha Diamankan KPK

Jum'at, 22 Januari 2021 - 22:12 WIB
loading...
Diduga Terlibat Suap...
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, ada sejumlah saksi ihwal kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur yang berasal dari pelaku bisnis dan saat ini diamankan di rumah tahanan KPK. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, ada sejumlah saksi ihwal kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur yang berasal dari pelaku bisnis. Saat ini pihak terlapor itu sudah diperiksa dan diamankan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .



KPK terus memperdalam sejumlah saksi ihwal kasus suap ekspor benur. Saat ini KPK berkoordinasi dengan KPPU untuk memperdalam bukti lain. Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih sendiri akan terus berkoordinasi dengan lembaga anti rasuah itu untuk menuntaskan perkara korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Edhy Prabowo.

"Proses memang ada beberapa terlapor kami yang ditahan KPK, di rumah tahanan KPK. Kami beriringan, pastinya KPPU menjalin hubungan dengan KPK untuk bisa menuntaskan perkara lobster ini," ujarnya, Jumat (22/1/2021).

KPPU sebelumnya telah menaikkan kasus monopoli ekspor benih lobster ke tahap penyelidikan. Sebab, adanya kecukupan alat bukti dari proses penelitian yang dilangsungkan sejak 10 November 2020 lalu.

Direktur Investigasi KPPU Goppera Panggabean menuturkan, ada tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ketiganya adalah PT Aero Citra Kargo (ACK), Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas yang berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia selaku pelobi

"Jadi dari ada temuan awal kita. Kita lihat ada tindakan-tindakan terlapor, di sini ada tiga, yakni pertama PT Aero Citra Kargo atau PT ACK, lalu Ketua Tim Uji Due Diligence Perizinan Usaha Perencanaan Budi Daya Lobster dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia," ujar dia dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Mereka diduga melanggar pasal 24 karena adanya persekongkolan. Berdasarkan temuannya, ketiga pelaku diduga melakukan persekongkolan untuk menghambat pesaing lainnya dalam menawarkan jasa kargo benih bening lobster ke luar negeri.

"Dugaan pelanggaran, pasal 24 di mana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak yang terkait pelaku usaha lain untuk menghambat produksi atau pemasaran, barang atau jasa pesaingnya sehingga barang atau jasa di pasar bersangkutan semakin terbatas baik waktu dan jumlahnya," katanya.


Mereka juga diduga melanggar pasal 17. Dalam temuan tersebut, PT ACK diduga melanggar pasal 17. Perusahaan diduga melakukan monopoli pengiriman kargo benih bening lobster ke luar negeri.

"Ekspor benih bening lobster hanya dilakukan satu perusahaan freight forwarder yang melakukan pengiriman benih bening lobster ke luar negeri. PT ACK di temuan awal memiliki market power di mana tarif pengiriman di atas harga yang harusnya bisa lebih murah yang dipilih eksportir," tuturnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kekayaan La Nyalla Mattalitti,...
Kekayaan La Nyalla Mattalitti, Segini yang Dilaporkan ke KPK
Daftar Perusahaan yang...
Daftar Perusahaan yang Pernah Dipimpin dan Dikelola La Nyalla Mattalitti
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jadi Saksi dalam Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Telkom
Gaji Dedy Mandarsyah,...
Gaji Dedy Mandarsyah, Pejabat PUPR yang Anaknya Terlibat Kasus dengan Dokter Koas
OJK Buka Suara usai...
OJK Buka Suara usai Kantornya Digeledah KPK
BI Buka Suara Soal Kantornya...
BI Buka Suara Soal Kantornya Digeledah KPK Terkait Dana CSR
Menteri UMKM Kolaborasi...
Menteri UMKM Kolaborasi Bersama KPPU Wujudkan Konektivitas Usaha Besar dengan UMKM
Gaji dan Tunjangan ASN...
Gaji dan Tunjangan ASN KPK Terbaru 2024, Benarkah Tembus Rp100 Juta?
Dugaan Praktik Monopoli...
Dugaan Praktik Monopoli Avtur di Indonesia Dinilai Tak Berdasar
Rekomendasi
Kondisi Terakhir Bunda...
Kondisi Terakhir Bunda Iffet sebelum Meninggal, Sempat Dirawat Intensif
Mengenal Klausul Rehidrasi...
Mengenal Klausul Rehidrasi dalam Tinju: Aturan yang Disorot Jelang Duel Eubank Jr vs Conor Benn
Ungkap Tantangan Perempuan...
Ungkap Tantangan Perempuan di Politik, Ketua DPP Perindo: Stigma Tak Bisa Lebih Baik
Berita Terkini
Iwan Sunito Bagikan...
Iwan Sunito Bagikan Tips Sukses Bisnis di Industri Properti Australia
2 jam yang lalu
Progres Pembangunan...
Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Tembus 78,9%, Menhub Target Rampung Oktober 2025
2 jam yang lalu
DAmandita Sentul Tawarkan...
D'Amandita Sentul Tawarkan Rumah Smart Living Pure Nature Rp700 Jutaan
2 jam yang lalu
Perusahaan AS Tetap...
Perusahaan AS Tetap Ekspansi di Tengah Kebijakan Efisiensi Pemerintah
2 jam yang lalu
Atasi Kesenjangan Pasokan...
Atasi Kesenjangan Pasokan Gas Bumi, Pemerintah Diminta Buka Kebijakan Impor
2 jam yang lalu
Perluas Layanan Pembiayaan,...
Perluas Layanan Pembiayaan, SIF Perluas Jangkauan hingga Makassar
2 jam yang lalu
Infografis
Terungkap! Ada Ribuan...
Terungkap! Ada Ribuan Hantu PNS Masih Digaji Negara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved