Tarif Baru Bea Materai Dirilis Pekan Depan, Segini Besarannya
Sabtu, 23 Januari 2021 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Dear PNS, Maaf Kenaikan Gaji Ditunda Dulu APBN Error
Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, lalu dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan dan dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, lalu dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan dan dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(nng)
Lihat Juga :