Pak Nadiem! Penghentian Tunjangan Guru Swasta Dinilai Tidak Adil
Minggu, 24 Januari 2021 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga : Politikus Gerindra Kecam Rasisme terhadap Natalius Pigai
Ia menjelaskan, tunjangan guru atau profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat didik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. ( Baca juga:Nasib Bitcoin: 'Disayang' Kemendag, 'Dimusuhi' Bank Indonesia )
Tunjangan diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat, memiliki nomor registrasi guru, aktif sebagai guru mata pelajaran.
"Untuk itu kami meminta dengan hormat kepada Kemendikbud untuk meninjau kembali peraturan tersebut dan segera mencairkan tunjangan SPK yang menjadi hak kami," jelasnya.
Ia menjelaskan, tunjangan guru atau profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat didik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. ( Baca juga:Nasib Bitcoin: 'Disayang' Kemendag, 'Dimusuhi' Bank Indonesia )
Tunjangan diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat, memiliki nomor registrasi guru, aktif sebagai guru mata pelajaran.
"Untuk itu kami meminta dengan hormat kepada Kemendikbud untuk meninjau kembali peraturan tersebut dan segera mencairkan tunjangan SPK yang menjadi hak kami," jelasnya.
(uka)
Lihat Juga :