Pak Nadiem! Penghentian Tunjangan Guru Swasta Dinilai Tidak Adil

Minggu, 24 Januari 2021 - 16:24 WIB
loading...
Pak Nadiem! Penghentian Tunjangan Guru Swasta Dinilai Tidak Adil
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia (FKGSI) menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengambil kebijakan yang tidak adil kepada para guru. Sebab, Kemdikbud telah menghentikan tunjangan profesi untuk guru non-PNS di satuan pendidikan kerja sama (SPK) dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga: Mengharukan!! Kalah KO, Conor McGregor Dipeluk Tunangannya yang Hamil

Padahal bantuan itu seusai dengan amanat UU. Alhasil, bantuan merupakan hak yang harus diterima para guru non-PNS.

"Mengingat bahwa dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bagi yang memiliki sertifikat didik diberikan tunjangan atas profesionalitasnya," kata Ketua FKGSI Ricky Zulkifli dalam konferensi persnya, Minggu (24/1/2021). ( Baca juga:Cegah Praktik Intoleransi di Sekolah, Kemendikbud Ambil Tindakan Tegas )

Berdasarkan amanat UU tersebut, ia meminta dua hal kepada Kemendikbud. Pertama, pihaknya meminta agar aturan penghentian tunjangan profesi ini agar ditinjau kembali. Kedua, mencairkan tunjangan kepada guru.

Baca Juga: Politikus Gerindra Kecam Rasisme terhadap Natalius Pigai

Ia menjelaskan, tunjangan guru atau profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat didik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. ( Baca juga:Nasib Bitcoin: 'Disayang' Kemendag, 'Dimusuhi' Bank Indonesia )

Tunjangan diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat, memiliki nomor registrasi guru, aktif sebagai guru mata pelajaran.

"Untuk itu kami meminta dengan hormat kepada Kemendikbud untuk meninjau kembali peraturan tersebut dan segera mencairkan tunjangan SPK yang menjadi hak kami," jelasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2036 seconds (0.1#10.140)