Pak Nadiem! Penghentian Tunjangan Guru Swasta Dinilai Tidak Adil
Minggu, 24 Januari 2021 - 16:24 WIB
loading...
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia (FKGSI) menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengambil kebijakan yang tidak adil kepada para guru. Sebab, Kemdikbud telah menghentikan tunjangan profesi untuk guru non-PNS di satuan pendidikan kerja sama (SPK) dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020.
Baca juga : Mengharukan!! Kalah KO, Conor McGregor Dipeluk Tunangannya yang Hamil
Padahal bantuan itu seusai dengan amanat UU. Alhasil, bantuan merupakan hak yang harus diterima para guru non-PNS.
"Mengingat bahwa dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bagi yang memiliki sertifikat didik diberikan tunjangan atas profesionalitasnya," kata Ketua FKGSI Ricky Zulkifli dalam konferensi persnya, Minggu (24/1/2021). ( Baca juga:Cegah Praktik Intoleransi di Sekolah, Kemendikbud Ambil Tindakan Tegas )
Berdasarkan amanat UU tersebut, ia meminta dua hal kepada Kemendikbud. Pertama, pihaknya meminta agar aturan penghentian tunjangan profesi ini agar ditinjau kembali. Kedua, mencairkan tunjangan kepada guru.
Baca juga : Mengharukan!! Kalah KO, Conor McGregor Dipeluk Tunangannya yang Hamil
Padahal bantuan itu seusai dengan amanat UU. Alhasil, bantuan merupakan hak yang harus diterima para guru non-PNS.
"Mengingat bahwa dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bagi yang memiliki sertifikat didik diberikan tunjangan atas profesionalitasnya," kata Ketua FKGSI Ricky Zulkifli dalam konferensi persnya, Minggu (24/1/2021). ( Baca juga:Cegah Praktik Intoleransi di Sekolah, Kemendikbud Ambil Tindakan Tegas )
Berdasarkan amanat UU tersebut, ia meminta dua hal kepada Kemendikbud. Pertama, pihaknya meminta agar aturan penghentian tunjangan profesi ini agar ditinjau kembali. Kedua, mencairkan tunjangan kepada guru.
Lihat Juga :