Pak Nadiem! Penghentian Tunjangan Guru Swasta Dinilai Tidak Adil

Minggu, 24 Januari 2021 - 16:24 WIB
loading...
Pak Nadiem! Penghentian...
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia (FKGSI) menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengambil kebijakan yang tidak adil kepada para guru. Sebab, Kemdikbud telah menghentikan tunjangan profesi untuk guru non-PNS di satuan pendidikan kerja sama (SPK) dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020.

Baca juga : Mengharukan!! Kalah KO, Conor McGregor Dipeluk Tunangannya yang Hamil

Padahal bantuan itu seusai dengan amanat UU. Alhasil, bantuan merupakan hak yang harus diterima para guru non-PNS.

"Mengingat bahwa dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bagi yang memiliki sertifikat didik diberikan tunjangan atas profesionalitasnya," kata Ketua FKGSI Ricky Zulkifli dalam konferensi persnya, Minggu (24/1/2021). ( Baca juga:Cegah Praktik Intoleransi di Sekolah, Kemendikbud Ambil Tindakan Tegas )

Berdasarkan amanat UU tersebut, ia meminta dua hal kepada Kemendikbud. Pertama, pihaknya meminta agar aturan penghentian tunjangan profesi ini agar ditinjau kembali. Kedua, mencairkan tunjangan kepada guru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ASN Kemendikti...
Gaji ASN Kemendikti Saintek dari Golongan Terendah hingga Tertinggi, Ini Bocorannya
Gaji dan Tunjangan AKP...
Gaji dan Tunjangan AKP Dadang Iskandar yang Tembak Mati Polisi di Solok Selatan
Menarik Pelamar Kerja,...
Menarik Pelamar Kerja, 3 Tunjangan Ini Wajib Ada Selain Gaji
Tunjangan Kantor untuk...
Tunjangan Kantor untuk Karyawan Akan Dipajaki, Ekonom: Sudah Seharusnya
ZYRX Teken Kontrak Penjualan...
ZYRX Teken Kontrak Penjualan 165.000 Laptop untuk Kemendikbud
Karier dan Penghasilan...
Karier dan Penghasilan PNS Jangan Terganggu Usai Kemenristek Dilebur ke Kemendikbud
Guru Bisa Dapat Bantuan...
Guru Bisa Dapat Bantuan Pendidikan S1/D4, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Dirjen GTK Tegaskan...
Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar
Rekomendasi
5 Efek Samping Kebanyakan...
5 Efek Samping Kebanyakan Makan Protein, Bisa Ganggu Ginjal hingga Jantung
Prabowo Panggil Menhut...
Prabowo Panggil Menhut hingga Kepala BMKG, Bahas Karhutla Musim Kemarau
Ratusan Petani Tembakau...
Ratusan Petani Tembakau Demo, Peringatkan Ancaman PP 28/2024 terhadap Jutaan Pekerja IHT
Berita Terkini
Praktis dan Cepat! BRI...
Praktis dan Cepat! BRI Multiguna Pre-Approved Hadirkan Solusi Finansial Spesial untuk Nasabah Terpilih
Diwarnai Kejatuhan 380...
Diwarnai Kejatuhan 380 Saham, Tren Pelemahan IHSG Berlanjut ke 6.130
Tetap Cerdas di Era...
Tetap Cerdas di Era Cashless, Begini Trik Jajan Nyaman Tanpa Bikin Dompet Kering
Rupiah Makin Loyo Imbas...
Rupiah Makin Loyo Imbas Pengunduran Diri Gubernur BI, Hari Ini Tembus Rp18.083/USD
Catat Kinerja Positif...
Catat Kinerja Positif di 2025, PIS Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Kopdes Merah Putih Bukan...
Kopdes Merah Putih Bukan Minimarket, Zulhas: Fungsi Utama Salurkan Subsidi dan Serap Hasil Tani
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved