Potong THR Pejabat, Pemerintah Hemat Anggaran Rp5,5 Triliun

Jum'at, 17 April 2020 - 14:13 WIB
loading...
Potong THR Pejabat,...
Pemotongan THR pejabat ternyata mampu menghemat anggaran sebesar Rp5,5 triliun yang akan digunakan untuk penanganan Covid-19. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - memutuskan untuk tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat negara dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat eselon I dan II pada tahun ini. Nantinya anggaran THR ini akan dialihkan untuk penanganan virus corona (Covid-19).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dari THR saja, negara bisa menghemat Rp5,5 triliun untuk penanganan corona. Sebab, selain tidak membayarkan THR untuk pejabat, pemerintah juga melakukan pemotongan pada THR untuk ASN dengan golongan eselon III ke bawah.

"Jadi karena kita tidak bayar THR yang memasukkan tunjangan kinerja dan karena adanya itu kita bisa kurangi anggaran THR sampai Rp5,5 triliun," ujar Sri Mulyani di Jakarta , Jumat (17/4/2020).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, sejak dua tahun terakhir seluruh ASN mendapat tambahan THR berasal dari adanya komponen tunjangan kinerja. Namun untuk tahun ini agak sedikit berbeda sebab, pembayaran THR hanya memperhitungkan tunjangan yang melekat.

"Ini juga berlaku untuk ASN pusat maupun pemda. Kebijakannya sama satu lagi ke pensiunan yang tetap diberikan sesuai yang didapat tahun lalu," kata Askolani.

Askolani menegaskan, penghematan anggaran ini difokuskan untuk memberikan tambahan belanja di sektor kesehatan, sosial, hingga untuk menopang ekonomi. Namun, penghematan akan tetap dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 secara keseluruhan.

"Pemanfaatannya tentu akan kita kelola secara komprehensif dalam APBN. Jadi nanti tentu dari pengendalian belanja pegawai ini akan kita kaitkan dari pengelolaan APBN secara keseluruhan," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)