Begini Bunda, Cara Daftar BLT Rp17,4 Juta Sekeluarga

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:41 WIB
loading...
Begini Bunda, Cara Daftar...
Ilustrasi BLT. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah tahun ini memberikan sejumlah bantuan langsung tunai (BLT). Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan pandemi Covid-19 belum usai. Sejumlah BLT prioritas pun digulirkan untuk membantu masyarakat terdampak wabah corona. Berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos) sejumlah BLT prioritas program keluarga harapan terdiri dari BLT ibu hamil dan balita atau anak usia dini 0-6 tahun dengan nilai Rp6 juta setahun. Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan balita atau anak usia dini Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tiga bulan.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Tangkal dan Verifikasi Hoaks yang Beredar di Medsos

Selanjutnya, BLT anak sekolah dengan total mencapai Rp4,4 juta setahun. Rinciannya anak SD Rp900.000 setahun atau Rp225.000 per tiga bulan, anak SMP Rp1,5 juta setahun atau Rp375.000 per tiga bulan dan anak SMA Rp2 juta setahun atau Rp500.000 per tiga bulan. Di samping itu ada juga BLT lansia usia di atas 70 tahun sebesar Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tiga bulan. Bagi penyandang disabilitas berat menerima BLT 2,4 juta atau Rp600.000 per tiga bulan.



BLT program keluarga harapan tersebut diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk di antaranya BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Kemensos diguyur pagu anggaran dari APBN 2021 sebesar Rp28,7 triliun untuk melaksanakan program tersebut.

Baca Juga: Kisruh Pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib: Soal Unta, Siti Aisyah Dibohongi

Bagi keluarga yang masih kebingungan mendaftarkan BLT program keluarga harapan (PKH), cara daftarnya sebagai berikut:

1. Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi.

2. Calon peserta bukan penerima bansos lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan bantuan non PKH lainnya.

3. Calon peserta bukan PNS. Profesi PNS, TNI, Polri tidak termasuk penerima program PKH.

4. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin.

5. Data harus lengkap dan valid. Jika sudah divalidasi calon penerima akan mendapatkan kartu keluarga sejahtera sebagai syarat penerima BLT program keluarga harapan.

Tidak hanya itu, pemerintah melalui Kememterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga memberikan BLT pelajar sekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) senilai 2,2 juta. Rinciannya anak SD Rp450.000 setahun, SMP Rp750.000 setahun dan SMA Rp1 juta setahun. BLT pelajar sekolah ini diberikan dalam bentuk uang tunai bagi keluarga miskin dan rentan miskin lewat Kemendikbud melalui dua bank BUMN, yakni BRI dan BNI.



Nah, bagi Bunda yang belum tahu ada BLT pelajar sekolah bisa daftar melalui aktivasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai syarat memperoleh bantuan. Berikut cara aktivasi KIP sekaligus mengajukan BLT pelajar sekolah:

1. Pelajar membawa KIP ke sekolah di mana melakukan pendaftaran

2. Kemudian pelajar dicatat data pokok pendidikan (dapodik) oleh lembaga satuan pendidikan bersangkutan sebagai calon penerima manfaat kemudian diajukan ke Kemendikbud.

Baca Juga: Cek Namamu, Apakah Masuk Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Karyawan 2021

3. Kemendikbud kemudian melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat kemudian menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan penerima manfaat lalu di daftarkan ke bank penyalur yakni BRI dan BRI.

4. Pelajar atau orang tua siswa bisa mengambil BLT yang telah ditunjuk dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima KIP.

Berdasarkan jumlah BLT tersebut maka jika di total sekeluarga bisa menerima BLT Rp17,4 juta. Sebagai informasi, tujuan dari pemberian bantuan tersebut membuka akses keluarga miskin dan rentan miskin memperoleh tingkat kesejahteraan baik itu kesehatan dan pendidikan yang lebih baikSemoga bermanfaat ya Bunda.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3296 seconds (0.1#10.140)