Siap-siap! Kementerian dan Lembaga, Sri Mulyani Bisa Sunat Anggaran Loh
Kamis, 28 Januari 2021 - 08:45 WIB
loading...
A
A
A
Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis bisa berupa penerbitan surat Menkeu. Sementara disinsentif berupa pengurangan anggaran, pemberian catatan pada DIPA, atau penajaman penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing anggaran).
Baca Juga: Lewat Pembiayaan Alternatif, Menkeu Pastikan Proyek Infrastruktur Tak Terhambat Namun, disinsentif yang dimaksud tidak dapat mengurangi alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan, prioritas nasional, juga pelayanan kepada masyarakat.
Pengusulan K/L mana yang akan diberi penghargaan atau dikenakan sanksi akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran. Berdasarkan usulan Dirjen Anggaran tersebut, Menkeu akan menetapkan K/L mana yang akan diberi penghargaan atau sanksi, bentuk pengarhagan atau sanksi, juga besaran penghargaan atau sanksi.
Dalam hal yang diperlukan, Dirjen Anggaran bisa mengatur lebih lanjut tentang teknis pelaksanaan peraturan menteri ini.
Baca Juga: Lewat Pembiayaan Alternatif, Menkeu Pastikan Proyek Infrastruktur Tak Terhambat Namun, disinsentif yang dimaksud tidak dapat mengurangi alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan, prioritas nasional, juga pelayanan kepada masyarakat.
Pengusulan K/L mana yang akan diberi penghargaan atau dikenakan sanksi akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran. Berdasarkan usulan Dirjen Anggaran tersebut, Menkeu akan menetapkan K/L mana yang akan diberi penghargaan atau sanksi, bentuk pengarhagan atau sanksi, juga besaran penghargaan atau sanksi.
Dalam hal yang diperlukan, Dirjen Anggaran bisa mengatur lebih lanjut tentang teknis pelaksanaan peraturan menteri ini.
(akr)
Lihat Juga :