Pemerintah Harus Konsisten Tegakkan Aturan Tarif Maskapai
loading...
A
A
A
JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembekuan izin rute penerbangan Jakarta-Palembang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Lombok. Hal itu dilakukan imbas maraknya maskapai menjual tiket di bawah tarif batas bawah (TBB) .
Namun demikian, rute populer yang menjadi tujuan pelancong seperti Jakarta-Bali dan Jakarta-Surabaya hingga saat ini tidak ikut dibekukan. Padahal, berdasarkan pantauan dari salah satu platform penjualan tiket daring pada 25 Januari 2021, beberapa maskapai berbiaya rendah atau Low Cost Carrier (LCC) diketahui sempat menjual tiket di bawah ketentuan TBB, yakni Rp 424.000-483.000 pada rute Jakarta-Bali, dan Rp 308.900-Rp 395.100 pada rute Jakarta-Surabaya.
Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri, TBB untuk rute Jakarta-Bali dipatok sebesar Rp501.000 dan rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp408.000. TBB adalah tarif yang belum memperhitungkan biaya-biaya, seperti retribusi bandara atau Passenger Service Charge (PSC). (Baca juga:Jual Tiket Pesawat Kemurahan Kena Hukuman, Maskapai Serba Salah)
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai pemerintah harus konsisten dan tegas dalam menegakkan aturan. Apabila ada maskapai yang terbukti melanggar regulasi maka harus dibekukan rute penerbangannya atau dikenai sanksi sesuai dengan tingkatan yang berlaku."Ini menyangkut kredibilitas pemerintah itu sendiri dan menyangkut aspek keselamatan yang harus dipertimbangkan," ujar Tulus.
Pembekuan tiga rute, menurutnya, adalah salah satu bentuk pemerintah menegakkan aturan TBB. Tulus mengatakan tidak menutup kemungkinan rute-rute lain juga akan dibekukan oleh pemerintah apabila ada maskapai yang melanggar aturan yang ada.
Di sisi lain, Tulus melihat pembekuan rute akan berpengaruh terhadap citra dari maskapai yang bersangkutan. Apalagi, untuk memperoleh izin rute baru bukan perkara yang mudah, sebab hal ini juga menyangkut keberlanjutan dari jadwal-jadwal penerbangan berikutnya. "Saya berharap, jangan sampai terdapat aturan yang tumpang tindih," kata dia.
Tulus menilai maskapai menjual tiket di bawah ketentuan TBB sebagai opsi untuk tetap eksis dan bertahan di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, maskapai butuh pemasukan dari tiket pesawat yang dibeli oleh penumpang.
Seperti diketahui, pandemi membuat jumlah penumpang penerbangan turun drastis. Meskipun Kementerian Perhubungan telah meningkatkan kapasitas jumlah penumpang menjadi 100%, tapi pertumbuhannya baru mencapai 20% dibandingkan kondisi normal.
"Hal ini bisa mengancam kebangkrutan maskapai. Pemasukan maskapai sedikit banyak dari revenue yang masuk, sehingga operasional tetap bisa berjalan meskipun tidak untung," jelas Tulus. Dihubungi terpisah, pihak Kemenhub mengatakan bahwa pembekuan tiga rute mengacu pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh inspektur angkutan udara. Kemenhub menyatakan pembekuan tiga rute tersebut sudah selesai diproses.
Kemenhub mengaku harus memasukkan berita acara pemeriksaan yang ditujukan kepada maskapai. Berita acara yang dibuat itu harus disetujui juga oleh maskapai. Setelah itu, proses sanksi baru bisa diterapkan.
Lihat Juga: Sopir Truk Abal-abal Siap-siap Gigit Jari, Kemenhub Punya Jurus Jitu Berantas Truk ODOL!
Namun demikian, rute populer yang menjadi tujuan pelancong seperti Jakarta-Bali dan Jakarta-Surabaya hingga saat ini tidak ikut dibekukan. Padahal, berdasarkan pantauan dari salah satu platform penjualan tiket daring pada 25 Januari 2021, beberapa maskapai berbiaya rendah atau Low Cost Carrier (LCC) diketahui sempat menjual tiket di bawah ketentuan TBB, yakni Rp 424.000-483.000 pada rute Jakarta-Bali, dan Rp 308.900-Rp 395.100 pada rute Jakarta-Surabaya.
Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri, TBB untuk rute Jakarta-Bali dipatok sebesar Rp501.000 dan rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp408.000. TBB adalah tarif yang belum memperhitungkan biaya-biaya, seperti retribusi bandara atau Passenger Service Charge (PSC). (Baca juga:Jual Tiket Pesawat Kemurahan Kena Hukuman, Maskapai Serba Salah)
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai pemerintah harus konsisten dan tegas dalam menegakkan aturan. Apabila ada maskapai yang terbukti melanggar regulasi maka harus dibekukan rute penerbangannya atau dikenai sanksi sesuai dengan tingkatan yang berlaku."Ini menyangkut kredibilitas pemerintah itu sendiri dan menyangkut aspek keselamatan yang harus dipertimbangkan," ujar Tulus.
Pembekuan tiga rute, menurutnya, adalah salah satu bentuk pemerintah menegakkan aturan TBB. Tulus mengatakan tidak menutup kemungkinan rute-rute lain juga akan dibekukan oleh pemerintah apabila ada maskapai yang melanggar aturan yang ada.
Di sisi lain, Tulus melihat pembekuan rute akan berpengaruh terhadap citra dari maskapai yang bersangkutan. Apalagi, untuk memperoleh izin rute baru bukan perkara yang mudah, sebab hal ini juga menyangkut keberlanjutan dari jadwal-jadwal penerbangan berikutnya. "Saya berharap, jangan sampai terdapat aturan yang tumpang tindih," kata dia.
Tulus menilai maskapai menjual tiket di bawah ketentuan TBB sebagai opsi untuk tetap eksis dan bertahan di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, maskapai butuh pemasukan dari tiket pesawat yang dibeli oleh penumpang.
Seperti diketahui, pandemi membuat jumlah penumpang penerbangan turun drastis. Meskipun Kementerian Perhubungan telah meningkatkan kapasitas jumlah penumpang menjadi 100%, tapi pertumbuhannya baru mencapai 20% dibandingkan kondisi normal.
"Hal ini bisa mengancam kebangkrutan maskapai. Pemasukan maskapai sedikit banyak dari revenue yang masuk, sehingga operasional tetap bisa berjalan meskipun tidak untung," jelas Tulus. Dihubungi terpisah, pihak Kemenhub mengatakan bahwa pembekuan tiga rute mengacu pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh inspektur angkutan udara. Kemenhub menyatakan pembekuan tiga rute tersebut sudah selesai diproses.
Kemenhub mengaku harus memasukkan berita acara pemeriksaan yang ditujukan kepada maskapai. Berita acara yang dibuat itu harus disetujui juga oleh maskapai. Setelah itu, proses sanksi baru bisa diterapkan.
Lihat Juga: Sopir Truk Abal-abal Siap-siap Gigit Jari, Kemenhub Punya Jurus Jitu Berantas Truk ODOL!
(bai)