Pemerintah Harus Konsisten Tegakkan Aturan Tarif Maskapai
Kamis, 28 Januari 2021 - 14:29 WIB
loading...
Polemik aturan tarif batas atas dan bawah terus berlanjut. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembekuan izin rute penerbangan Jakarta-Palembang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Lombok. Hal itu dilakukan imbas maraknya maskapai menjual tiket di bawah tarif batas bawah (TBB) .
Namun demikian, rute populer yang menjadi tujuan pelancong seperti Jakarta-Bali dan Jakarta-Surabaya hingga saat ini tidak ikut dibekukan. Padahal, berdasarkan pantauan dari salah satu platform penjualan tiket daring pada 25 Januari 2021, beberapa maskapai berbiaya rendah atau Low Cost Carrier (LCC) diketahui sempat menjual tiket di bawah ketentuan TBB, yakni Rp 424.000-483.000 pada rute Jakarta-Bali, dan Rp 308.900-Rp 395.100 pada rute Jakarta-Surabaya.
Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri, TBB untuk rute Jakarta-Bali dipatok sebesar Rp501.000 dan rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp408.000. TBB adalah tarif yang belum memperhitungkan biaya-biaya, seperti retribusi bandara atau Passenger Service Charge (PSC). (Baca juga:Jual Tiket Pesawat Kemurahan Kena Hukuman, Maskapai Serba Salah)
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai pemerintah harus konsisten dan tegas dalam menegakkan aturan. Apabila ada maskapai yang terbukti melanggar regulasi maka harus dibekukan rute penerbangannya atau dikenai sanksi sesuai dengan tingkatan yang berlaku."Ini menyangkut kredibilitas pemerintah itu sendiri dan menyangkut aspek keselamatan yang harus dipertimbangkan," ujar Tulus.
Pembekuan tiga rute, menurutnya, adalah salah satu bentuk pemerintah menegakkan aturan TBB. Tulus mengatakan tidak menutup kemungkinan rute-rute lain juga akan dibekukan oleh pemerintah apabila ada maskapai yang melanggar aturan yang ada.
Namun demikian, rute populer yang menjadi tujuan pelancong seperti Jakarta-Bali dan Jakarta-Surabaya hingga saat ini tidak ikut dibekukan. Padahal, berdasarkan pantauan dari salah satu platform penjualan tiket daring pada 25 Januari 2021, beberapa maskapai berbiaya rendah atau Low Cost Carrier (LCC) diketahui sempat menjual tiket di bawah ketentuan TBB, yakni Rp 424.000-483.000 pada rute Jakarta-Bali, dan Rp 308.900-Rp 395.100 pada rute Jakarta-Surabaya.
Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri, TBB untuk rute Jakarta-Bali dipatok sebesar Rp501.000 dan rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp408.000. TBB adalah tarif yang belum memperhitungkan biaya-biaya, seperti retribusi bandara atau Passenger Service Charge (PSC). (Baca juga:Jual Tiket Pesawat Kemurahan Kena Hukuman, Maskapai Serba Salah)
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai pemerintah harus konsisten dan tegas dalam menegakkan aturan. Apabila ada maskapai yang terbukti melanggar regulasi maka harus dibekukan rute penerbangannya atau dikenai sanksi sesuai dengan tingkatan yang berlaku."Ini menyangkut kredibilitas pemerintah itu sendiri dan menyangkut aspek keselamatan yang harus dipertimbangkan," ujar Tulus.
Pembekuan tiga rute, menurutnya, adalah salah satu bentuk pemerintah menegakkan aturan TBB. Tulus mengatakan tidak menutup kemungkinan rute-rute lain juga akan dibekukan oleh pemerintah apabila ada maskapai yang melanggar aturan yang ada.
Lihat Juga :