Pelaku Pasar Pertanyakan Penentuan Daftar Efek Margin

Kamis, 28 Januari 2021 - 19:28 WIB
loading...
A A A
Ia menambahkan, kinerja fundamental harus menjadi pertimbangan utama dan itu terwakili melalui kinerja harga. Karena margin di perlukan dalam rangka mendorong apresiasi pasar, untuk meningkatkan likuiditas transaksi dan menangkap peluang, pergerakan harga, dengan konsekuensi dan kewajiban-kewajiban yang melekat pada, aturan margin.

“Semestinya, BFIN, BMTR, BULL dan LINK masuk daftar marjin,” kata dia.

Pandangan itu, jelas dia, karena saham-saham tersebut telah memenuhi syarat baik, kompenen Likuiditas, Volatilitas dan Kapitalisasi yang menjadi dasar penilaian tertinggi dalam penentuan masuk tidaknya suatu saham dalam daftar efek marjin.

“Sehingg kalau efek dengan nilai transaksi rendah, votalitas rendah dan likuiditas rendah serta fundamental buruk wajib keluar misalnya PSAB, RAJA, SKRN, KAEF dan AGII,” paparnya.



Terlebih, saham-saham tersebut sudah mengalami penurunan nilai rata-rata 18% terhitung pengumuman BEI tentang daftar efek marjin yang mengikuti penurunan IHSG kurang lebih 5%.

Sementara itu Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo manyatakan daftar efek marjin yang keluar tersebut bukan merupakan daftar yang baku. Tapi merupakan kisi-kisi apabila aturan ini diberlakukan di Januari 2021. “Daftar baku akan dikeluarkan akhir bulan ini utk efektif di awal Februari,” kata Laksono.

Ia menegaskan, BEI memiliki kriteria tertentu yang tidak dipublikasikan ke publik terkait saham-saham apa yang akan keluar dan masuk daftar efek marjin. “Kriteria ini menyangkut banyak variable termasuk fundamental, pola perdagangan dan juga catatan dari team pengawasan,” jelasnya.
(her)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)