GRP Terancam Pailit Usai Putusan PKPU, Warga Sukadanau: Tolong Kami Bapak Presiden
Jum'at, 29 Januari 2021 - 22:09 WIB
loading...
A
A
A
Karena sebelumnya, Senin (25/01) majelis hakim yang diketuai Made Sukereni dan beranggotakan Robert dan Dulhusin mengabulkan permohonan PKPU salah satu vendor GRP, yaitu PT NBU. Dalam putusan perkara bernomor 432/Pdt.Sus-PKPU/2020 PN Niaga Jkt Pst, tersebut, GRP masuk dalam status PKPU Sementara dalam kurun waktu 45 hari.
“Jadi tolonglah kami Pak Presiden. Dengarkan kami rakyat kecil," kata Muksin.
Baca Juga: Mampu Bayar Tetap Kena PKPU, Karyawan GRP: Pak Hakim, Kemana Kami Minta Keadilan?
Tidak hanya di sekitar istana. Unjuk rasa juga dilakukan di halaman Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).
Pada aksi tersebut, warga Sukadanau membentangkan berbagai spanduk. Di antaranya bertuliskan, ‘Warga Sukadanau Banyak yang Jadi Karyawan GRP, Kenapa Dipailitkan’, ‘Kalau GRP Pailit, Kami Makan Apa?’, ‘Kami Yakin GRP Mau dan Sanggup Bayar’, Kenapa GRP Dipailitkan, Tempat Kami Mengais Rejeki’, serta spanduk lain.
“Jadi tolonglah kami Pak Presiden. Dengarkan kami rakyat kecil," kata Muksin.
Baca Juga: Mampu Bayar Tetap Kena PKPU, Karyawan GRP: Pak Hakim, Kemana Kami Minta Keadilan?
Tidak hanya di sekitar istana. Unjuk rasa juga dilakukan di halaman Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).
Pada aksi tersebut, warga Sukadanau membentangkan berbagai spanduk. Di antaranya bertuliskan, ‘Warga Sukadanau Banyak yang Jadi Karyawan GRP, Kenapa Dipailitkan’, ‘Kalau GRP Pailit, Kami Makan Apa?’, ‘Kami Yakin GRP Mau dan Sanggup Bayar’, Kenapa GRP Dipailitkan, Tempat Kami Mengais Rejeki’, serta spanduk lain.
(akr)
Lihat Juga :