PTPN III Ngaku Punya Utang Rp45,3 Triliun, Berasal dari 23 Bank dan Surat Utang

Sabtu, 30 Januari 2021 - 10:58 WIB
loading...
PTPN III Ngaku Punya Utang Rp45,3 Triliun, Berasal dari 23 Bank dan Surat Utang
Manajemen PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III mengakui utang perseroan mencapai Rp45,3 triliun. Sumber utang berasal dari 23 bank dan sisanya dalam bentuk surat utang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Manajemen PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III mengakui utang perseroan mencapai Rp45,3 triliun. Sumber utang berasal dari 23 bank sebesar Rp41,2 triliun dan sisanya dalam bentuk surat utang.

Direktur Keuangan PTPN III M. Iswahyud mengatakan, utang tersebut akan direstrukturisasi melalui kerja sama penandatanganan Master Amendment Agreement Transformasi Keuangan dengan sejumlah lembaga keuangan nasional. Dimana, nilai kredit yang akan direstrukturisasi sebesar 68 persen dari total Rp41,2 triliun.



Adapun lembaga perbankan yang menjadi mitra Holding Perkebunan Nusantara adalah PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT Bank Central Asia Tbk, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Utang total PTPN Grup sekitar Rp45,3 triliun di mana Rp41,2 triliun di antaranya kami peroleh dari 23 bank dan sisanya dalam bentuk surat utang. Dengan 6 bank ini mewakili sekitar 68 persen utang perbankan kami, jadi cukup signifikan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual.

Manajemen PTPN menargetkan, proses restrukturisasi utang perseroan selesai pada 12 Februari 2021 mendatang. "Kami harap sesegera mungkin. Kami harap 12 Februari ini seluruh kreditur kami bisa menerima keputusan di masing-masing proses kredit sehingga paling lambat 11 Februari 2021 transformasi keuangan PTPN Grup sudah kami selesaikan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I Pahala Nugraha Mansury menyebut, kerja sama antara PTPN III dan enam lembaga perbankan itu menjadi dasar dasar-dasar dari restrukturisasi keuangan PTPN Group.

"Kita akan menandatangani Master Amendment Agreement yang menjadi dasar dasar dari restrukturisasi keuangan PTPN Group. Ini merupakan salah satu langkah yang sangat penting bagi PTPN Group untuk bisa melakukan restrukturisasi selain daripada tentunya restrukturisasi lainnya yang akan dilakukan di PTPN group," ujar Pahala.



Kementerian BUMN memang akan mendorong restrukturisasi utang sejumlah perseroan pelat merah. Langkah itu untuk meringankan beban keuangan perusahaan di tengah pandemi Covid-19.

Utang sejumlah BUMN yang akan direstrukturisasi adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, serta Perum Perumnas, dan Holding PTPN. Kementerian BUMN mencatat, dengan langkah stimulus itu, kinerja keuangan perusahaan mulai kembali bergeliat.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2180 seconds (0.1#10.140)