Soal Pajak Pulsa dan Token Listrik, Anggota DPR Gerinda: Membebani dan Sangat Lucu
Senin, 01 Februari 2021 - 10:26 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Hergun, pihaknya dapat memahami bahwa pendapatan pajak anjlok di tahun 2020. Realisasi sementara pajak 2020 hanya mencapai Rp1.070 triliun dan meleset dari target APBN-Perpres 72/2020 sebesar Rp1.198,8 trilun atau hanya terealisasi 89,3% saja. Namun, bukan berarti itu hal tersebut bisa menjadi dasar untuk memungut pajak dari pulsa, kartu perdana, token dan voucer.
Meskipun pemerintah berdalih bahwa pemungutan pajak tersebut hanya akan menyasar sampai distributor tingkat dua, Hergun menilai, tetap saja dalam praktiknya akan berdampak pada konsumen. Saat ini di tingkat eceran terbawah, distributor memungut harga lebih Rp1.000 hingga Rp 2000. Misalnya membeli pulsa Rp10.000, maka konsumen akan dikenakan harga Rp12.000.
"Kita tidak ingin nanti setelah pemberlakukan pemungutan pajak, konsumen akan membayar Rp13.000 ribu untuk pembelian pulsa Rp10.000. Marginnya makin lebar. Ini sangat memberatkan rakyat," tegasnya.
Hergun juga melihat bahwa pungutan pajak terhadap token listrik ini sangat lucu. Perlu diingat bahwa pemerintah juga yang memaksa rakyat bermigrasi dari model pembayaran pascabayar ke model prabayar atau token. Dan saat ini mayoritas konsumen PLN sudah menggunakan model prabayar. Namun, bila saat ini tiba-tiba pembelian token akan dipungut pajak itu artinya pemerintah telah menjebak rakyat.
"Pemerintah semestinya berterima kasih kepada rakyat yang sudah berkonstribusi terhadap pertumbuhan sektor informasi dan komunikasi selama Pandemi. Sektor infokom mampu menjaga pertumbuhan positif di saat sektor-sektor lain mengalami konstraksi," jelas Hergun.
Meskipun pemerintah berdalih bahwa pemungutan pajak tersebut hanya akan menyasar sampai distributor tingkat dua, Hergun menilai, tetap saja dalam praktiknya akan berdampak pada konsumen. Saat ini di tingkat eceran terbawah, distributor memungut harga lebih Rp1.000 hingga Rp 2000. Misalnya membeli pulsa Rp10.000, maka konsumen akan dikenakan harga Rp12.000.
"Kita tidak ingin nanti setelah pemberlakukan pemungutan pajak, konsumen akan membayar Rp13.000 ribu untuk pembelian pulsa Rp10.000. Marginnya makin lebar. Ini sangat memberatkan rakyat," tegasnya.
Hergun juga melihat bahwa pungutan pajak terhadap token listrik ini sangat lucu. Perlu diingat bahwa pemerintah juga yang memaksa rakyat bermigrasi dari model pembayaran pascabayar ke model prabayar atau token. Dan saat ini mayoritas konsumen PLN sudah menggunakan model prabayar. Namun, bila saat ini tiba-tiba pembelian token akan dipungut pajak itu artinya pemerintah telah menjebak rakyat.
"Pemerintah semestinya berterima kasih kepada rakyat yang sudah berkonstribusi terhadap pertumbuhan sektor informasi dan komunikasi selama Pandemi. Sektor infokom mampu menjaga pertumbuhan positif di saat sektor-sektor lain mengalami konstraksi," jelas Hergun.
Lihat Juga :