Soal Pajak Pulsa dan Token Listrik, Anggota DPR Gerinda: Membebani dan Sangat Lucu
Senin, 01 Februari 2021 - 10:26 WIB
loading...
Foto/EkoPurwanto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyoroti soal kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 sebagai dasar penarikan pajak PPN dan PPh atas penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer. Pasal 21 menjelaskan bahwa aturan tersebut akan berlaku efektif pada hari ini, 1 Februari 2021.
"Saya menegaskan agar hendaknya peraturan tersebut dapat ditinjau ulang. Pasalnya rakyat masih dibelit kesulitan menghadapi pandemi Covid-19," desaknya. ( Baca juga:Sri Mulyani Sebut Pajak Pulsa dan Token Listrik Tidak Ngaruh ke Harga )
Hergun, sapaan Heri, mengatakan, perlu diketahui bahwa masih banyak rakyat yang terdampak pandemi Covid-19 namun tidak tersentuh program bantuan pemerintah. Hal tersebut dikarenakan belum adanya pemutakhiran basis data kemiskinan. Terakhir data tersebut dimutakhirkan pada 2015 dan kemudian menjadi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Mengingat hal tersebut, sambung Ketua DPP Partai Gerindra ini, maka momentumnya kurang tepat untuk memungut pajak pulsa, kartu perdana, token dan voucher. Apalagi saat ini pemerintah masih memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Pulau Jawa dan Bali dan juga Pemprov Jakarta masih memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), sehingga mobilitas masyarakat dibatasi, bekerja dan sekolah pun masih dilakukan dari rumah.
"Masyarakat pun harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli pulsa dan token listrik dalam rangka bekerja di rumah (WFH) dan belajar daring. Bila pemerintah tiba-tiba memajakinya, itu sama saja pemerintah makin membebani rakyat di saat pandemi," ujar Kapoksi Fraksi Partai Gerindra di Komisi XI DPR ini.
"Saya menegaskan agar hendaknya peraturan tersebut dapat ditinjau ulang. Pasalnya rakyat masih dibelit kesulitan menghadapi pandemi Covid-19," desaknya. ( Baca juga:Sri Mulyani Sebut Pajak Pulsa dan Token Listrik Tidak Ngaruh ke Harga )
Hergun, sapaan Heri, mengatakan, perlu diketahui bahwa masih banyak rakyat yang terdampak pandemi Covid-19 namun tidak tersentuh program bantuan pemerintah. Hal tersebut dikarenakan belum adanya pemutakhiran basis data kemiskinan. Terakhir data tersebut dimutakhirkan pada 2015 dan kemudian menjadi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Mengingat hal tersebut, sambung Ketua DPP Partai Gerindra ini, maka momentumnya kurang tepat untuk memungut pajak pulsa, kartu perdana, token dan voucher. Apalagi saat ini pemerintah masih memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Pulau Jawa dan Bali dan juga Pemprov Jakarta masih memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), sehingga mobilitas masyarakat dibatasi, bekerja dan sekolah pun masih dilakukan dari rumah.
"Masyarakat pun harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli pulsa dan token listrik dalam rangka bekerja di rumah (WFH) dan belajar daring. Bila pemerintah tiba-tiba memajakinya, itu sama saja pemerintah makin membebani rakyat di saat pandemi," ujar Kapoksi Fraksi Partai Gerindra di Komisi XI DPR ini.
Lihat Juga :