Ini Alasan Sekarga Garuda Bersurat ke Presiden Minta Pencairan Dana PEN
Senin, 01 Februari 2021 - 17:30 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) mengungkapkan alasan permintaan percepatan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk BUMN Garuda Indonesia.
Ketua Harian Sekarga, Tommy Tampatty mengatakan, operasional penumpang BUMN pelat merah ini belum mencapai 30% sejak Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang pada Januari 2021.
“Sekarang aja belum sampai 30%. Ini tentu saja berdampak pada pendapatan. Kalau pendapatan berkurang sementara operasional jalan terus, inilah kenapa kami dari Sekarga sangat berharap pemerintah bisa cairkan dana PEN,” ujarnya dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI) Indonesia di Jakarta, Senin (1/2/2021).
(Baca juga: Daftar BUMN yang Terlilit Utang, Dari Waskita Hingga Garuda )
Tommy beralasan permintaan dana PEN ke pemerintah dilakukan untuk menjaga layanan operasional yang prima dan taat terhadap pelaksanaan safety penerbangan. Di sisi lain, sejak pemerintah memberikan janji Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp8,5 Triliun belum terealisasi sampai sekarang.
Ketua Harian Sekarga, Tommy Tampatty mengatakan, operasional penumpang BUMN pelat merah ini belum mencapai 30% sejak Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang pada Januari 2021.
“Sekarang aja belum sampai 30%. Ini tentu saja berdampak pada pendapatan. Kalau pendapatan berkurang sementara operasional jalan terus, inilah kenapa kami dari Sekarga sangat berharap pemerintah bisa cairkan dana PEN,” ujarnya dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI) Indonesia di Jakarta, Senin (1/2/2021).
(Baca juga: Daftar BUMN yang Terlilit Utang, Dari Waskita Hingga Garuda )
Tommy beralasan permintaan dana PEN ke pemerintah dilakukan untuk menjaga layanan operasional yang prima dan taat terhadap pelaksanaan safety penerbangan. Di sisi lain, sejak pemerintah memberikan janji Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp8,5 Triliun belum terealisasi sampai sekarang.
Lihat Juga :