Soal Pajak Pulsa, Ada Kemungkinan Ujung-ujungnya Akan Dibebankan ke Konsumen
Selasa, 02 Februari 2021 - 17:02 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, sambung Anthony, karena tidak ada rujukan peraturan lama, pasal 2 menyiratkan Pulsa dan Kartu Perdana (ayat 2), fisik maupun elektronik (ayat 3), dikenai PPN (ayat 1), yang berlaku per 1 Februari 2021, sebagai pajak baru.
Tentu saja Pungutan dan Pengenaan PPN merupakan dua hal berbeda. Sebagai informasi, masyarakat pelanggan tidak tertarik dengan mekanisme pungutan PPN. "Menteri Keuangan yang terhormat, mohon penjelasannya apakah interpretasi masyarakat sudah benar, bahwa PPN Pulsa dan Kartu Perdana dikenakan hingga pelanggan," cetus Anthony.
Baca Juga: Sri Mulyani: Tukang Pulsa Tidak Dipajaki, tapi Distributornya Iya!
Menurut Anthony, pulsa dan kartu perdana bukan barang kena pajak. Alasannya, pulsa dan kartu perdana bukan merupakan barang konsumsi, tetapi hanya sebagai sarana menyimpan (semacam dompet) uang, dengan nilai tertentu yang dapat dibelanjakan untuk melakukan panggilan telpon atau data (internet), setelah dompet tersebut diaktifkan. Sedangkan Kartu Perdana, yang berisi nomor telpon, adalah sarana (bersama telpon genggam) untuk melakukan pemanggilan telpon atau akses data (internet).
"Adapun barang konsumsi, atau barang kena pajak, yang sebenarnya adalah pemakaian telpon (pulsa) dan data (internet), atau singkatnya jasa telekomunikasi. Artinya, barang kena pajak yang dimaksud adalah pulsa yang dipotong oleh penyelenggara telekomunikasi seperti telkom, telkomsel, dan lainnya," tutur Anthony.
Selanjutnya, sambung Anthony, ketika Pulsa diserahkan kepada pelanggan, yang terjadi adalah perpindahan penyimpanan uang dari kas / bank pelanggan ke bentuk kartu Pulsa. Kemudian, imbuh Anthony, hal ini sejalan dengan perlakuan perpajakan untuk pelanggan pasca bayar (postpaid) dengan penagihan bulanan.
Tagihan bulanan tersebut berdasarkan realisasi pemakaian telpon (pulsa), di tambah PPN. Artinya, PPN hanya dikenakan berdasarkan pemakaian atau konsumsi pulsa yang sesungguhnya. Sedangkan untuk nomor telpon (perdana) prabayar, penyelenggara telekomunikasi tidak melakukan penagihan.
Tentu saja Pungutan dan Pengenaan PPN merupakan dua hal berbeda. Sebagai informasi, masyarakat pelanggan tidak tertarik dengan mekanisme pungutan PPN. "Menteri Keuangan yang terhormat, mohon penjelasannya apakah interpretasi masyarakat sudah benar, bahwa PPN Pulsa dan Kartu Perdana dikenakan hingga pelanggan," cetus Anthony.
Baca Juga: Sri Mulyani: Tukang Pulsa Tidak Dipajaki, tapi Distributornya Iya!
Menurut Anthony, pulsa dan kartu perdana bukan barang kena pajak. Alasannya, pulsa dan kartu perdana bukan merupakan barang konsumsi, tetapi hanya sebagai sarana menyimpan (semacam dompet) uang, dengan nilai tertentu yang dapat dibelanjakan untuk melakukan panggilan telpon atau data (internet), setelah dompet tersebut diaktifkan. Sedangkan Kartu Perdana, yang berisi nomor telpon, adalah sarana (bersama telpon genggam) untuk melakukan pemanggilan telpon atau akses data (internet).
"Adapun barang konsumsi, atau barang kena pajak, yang sebenarnya adalah pemakaian telpon (pulsa) dan data (internet), atau singkatnya jasa telekomunikasi. Artinya, barang kena pajak yang dimaksud adalah pulsa yang dipotong oleh penyelenggara telekomunikasi seperti telkom, telkomsel, dan lainnya," tutur Anthony.
Selanjutnya, sambung Anthony, ketika Pulsa diserahkan kepada pelanggan, yang terjadi adalah perpindahan penyimpanan uang dari kas / bank pelanggan ke bentuk kartu Pulsa. Kemudian, imbuh Anthony, hal ini sejalan dengan perlakuan perpajakan untuk pelanggan pasca bayar (postpaid) dengan penagihan bulanan.
Tagihan bulanan tersebut berdasarkan realisasi pemakaian telpon (pulsa), di tambah PPN. Artinya, PPN hanya dikenakan berdasarkan pemakaian atau konsumsi pulsa yang sesungguhnya. Sedangkan untuk nomor telpon (perdana) prabayar, penyelenggara telekomunikasi tidak melakukan penagihan.
Lihat Juga :