Para Pensiunan Bisa Tenang, Operasional Asabri Lancar di Tengah Kasus Korupsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebagai pengemban amanah Pemerintah dalam memberikan layanan Asuransi Sosial kepada pesertanya di tahun 2020, PT Asabri telah menyalurkan dana pensiun kepada para pensiunan sebesar Rp15,5 triliun. Dana ini dibayar Pemerintah melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan disalurkan Asabri kepada 439 ribu pensiunan setiap awal bulan.
Selain itu, Asabri juga melakukan pembayaran asuransi Tunjangan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp1,6 triliun rupiah kepada sekitar 58 ribu peserta yang mengajukan klaim. Pembayaran pensiun bulanan serta asuransi tersebut dilaksanakan secara tepat orang, tepat jumlah, dan tepat waktu serta dengan layanan terbaik yang didukung oleh 14 mitra kerja yang tersebar di seluruh Indonesia.
Awal Februari 2021, Asabri memberikan manfaat asuransi Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada ahli waris 2 orang peserta yang gugur akibat kontak tembak dengan KKB di Papua yakni Anumerta Dedi Hamdani dan Anumerta Roy Febrianto dengan pemberian hak manfaat Asuransi total sebesar Rp900 juta.
SRKK Gugur diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang, baik di dalam atau di luar negeri akibat dari tindakan langsung lawan/musuh /dari para pelaku pelanggar hukum, atau akibat cuaca, medan operasi/faktor alam sesuai dengan PP 54 Tahun 2020 perubahan atas PP 102 Tahun 2015.
Direktur Utama ASABRI Wahyu Suparyono menegaskan, bahwa operasional tetap berjalan dengan normal sebagaimana mestinya, hak-hak peserta merupakan prioritas utama.
"Kerja keras di tahun 2020 merupakan perwujudan dan komitmen atas misi Asabri yakni meningkatkan kesejahteraan Peserta Asabri melalui pengembangan sistem layanan berbasis teknologi dan peningkatan manfaat asuransi sosial, didukung dengan pengembangan sumber daya manusia yang berintegritas dan berakhlak serta pengelolaan investasi yang tepat," ungkapnya.
Selain itu, Asabri juga melakukan pembayaran asuransi Tunjangan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp1,6 triliun rupiah kepada sekitar 58 ribu peserta yang mengajukan klaim. Pembayaran pensiun bulanan serta asuransi tersebut dilaksanakan secara tepat orang, tepat jumlah, dan tepat waktu serta dengan layanan terbaik yang didukung oleh 14 mitra kerja yang tersebar di seluruh Indonesia.
Awal Februari 2021, Asabri memberikan manfaat asuransi Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada ahli waris 2 orang peserta yang gugur akibat kontak tembak dengan KKB di Papua yakni Anumerta Dedi Hamdani dan Anumerta Roy Febrianto dengan pemberian hak manfaat Asuransi total sebesar Rp900 juta.
SRKK Gugur diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang, baik di dalam atau di luar negeri akibat dari tindakan langsung lawan/musuh /dari para pelaku pelanggar hukum, atau akibat cuaca, medan operasi/faktor alam sesuai dengan PP 54 Tahun 2020 perubahan atas PP 102 Tahun 2015.
Direktur Utama ASABRI Wahyu Suparyono menegaskan, bahwa operasional tetap berjalan dengan normal sebagaimana mestinya, hak-hak peserta merupakan prioritas utama.
"Kerja keras di tahun 2020 merupakan perwujudan dan komitmen atas misi Asabri yakni meningkatkan kesejahteraan Peserta Asabri melalui pengembangan sistem layanan berbasis teknologi dan peningkatan manfaat asuransi sosial, didukung dengan pengembangan sumber daya manusia yang berintegritas dan berakhlak serta pengelolaan investasi yang tepat," ungkapnya.
(akr)