BPKN Minta Semua Pihak Blakblakan Soal Data Kapasitas Rumah Sakit

Sabtu, 06 Februari 2021 - 07:59 WIB
loading...
BPKN Minta Semua Pihak...
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terus mencermati perkembangan j umlah pasien positif Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami peningkatan, baik dari jumlah kasus masyarakat yang terinfeksi maupun yang meninggal dunia. Tambahan kasus dalam beberapa pekan belakangan ini selalu berada di atas 10.000 kasus.

Kondisi itu membuat fasilitas kesehatan juga mengalami “krisis” yang sangat mengkhawatirkan. Utamanya adalah ketersediaan tempat tidur di rumah sakit bagi pasien yang terinfeksi Covid-19. ( Baca juga:Wanti-wanti Kenyamanan Nasabah Terusik Saat Masa Intergrasi Bank Syariah Indonesia )

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Johan Efendi mengungkapkan, di satu sisi, pemerintah pusat maupun daerah harus segera saling mendukung untuk pengalokasian tempat tidur untuk pasien Covid-19.

"Banyak informasi yang kami terima dari berbagai sumber mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama bagi penderita Covid-19. Ini harus menjadi perhatian kita bersama, sebab jika tidak dibenahi dan lonjakan kasus terjadi, maka ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak dan meningkatkan jumlah kematian akibat Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021).

Johan melanjutkan, BPKN mendorong semua pihak, baik Satgas Covid-19, pemerintah pusat dan daerah, Kementerian Kesehatan dan rumah sakit, terbuka soal data kapasitas rumah sakit untuk penanganan kasus Covid-19 dan ketersediaan tempat tidur.

"Semua informasi harus disampaikan secara transparan pada publik. Langkah itu agar masyarakat tahu situasi sebenarnya di rumah sakit dan punya 'sense of crisis' bahwa pandemi belum berakhir, sehingga protokol kesehatan, 3M dan 3T harus terus dijalankan terus tanpa kenal lelah," tuturnya.

Selain itu, data haruslah terintegrasi sehingga data di pusat akan sama dengan data di daerah. Dia juga mendesak agar data yang disampaikan ke masyarakat dan diakses oleh masyarakat adalah kondisi langsung yang ada di lapangan.

"Kami menemukan bahwa data di era digital yang serba-realtime ini ternyata ada delay. Seperti disebut ketersediaan tempat tidur di rumah sakit mencapai 80%, tapi kenyataan di lapangan sudah penuh dan bahkan melebihi kapasitas karena pasien dirawat di kursi rumah sakit. Ini yang harus bersama-sama kita perbaiki," ungkapnya.

Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Renti Maharaini menegaskan, dalam UUD RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan memperoleh pelayanan kesehatan. Ini artinya negara berkewajiban menyiapkan layanan kesehatan yang baik bagi masyarakat.

"Demi mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 maka perlu kesadaran penuh dari masyarakat untuk ikut berperan aktif melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari serta dapat menahan diri untuk tidak berpergian jika bukan kepentingan yang mendesak," tuturnya. ( Baca juga:Masih Proses Riset, GeNose untuk Penumpang KA Berpotensi False Negatif )

Sementara itu, Ketua BPKN RI Rizal E. Halim menegaskan bahwa pemerintah dengan stakeholder, baik rumah sakit negeri maupun swasta dan yang lainnya segera mengalokasikan penambahan tempat tidur untuk pasien Covid-19. Laju Covid-19 perlu terus dimonitor dan penambahan tempat tidur rumah sakit perlu terus dipersiapkan untuk antisipiasi kondisi terburuk.

"Pemerintah juga diharapkan mempercepat dan menyelesaikan pembayaran klaim kepada rumah sakit. Hal ini nantinya akan membantu rumah sakit untuk membeli obat-obatan dan juga alat kesehatan," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tinjau Integrated Terminal...
Tinjau Integrated Terminal Jakarta Plumpang, BPKN: Cek Kualitas Dilaksanakan Berlapis
DPR Resmi Tetapkan 23...
DPR Resmi Tetapkan 23 Anggota BPKN, Ini Daftarnya
Soal Larangan Angkutan...
Soal Larangan Angkutan Logistik Saat Lebaran 2023, BPKN Wanti-wanti Kelangkaan Pasokan
Jaga Kepercayaan Konsumen,...
Jaga Kepercayaan Konsumen, BKI Raih Penghargaan BPKN Award Raksa Nugraha 2022
Jebakan Betmen Pinjol...
Jebakan Betmen Pinjol Jerat Mahasiswa IPB, BPKN Desak Pemerintah Tingkatkan Pengawasan
Heboh Iklan Susu Formula,...
Heboh Iklan Susu Formula, Pelaku Industri Dianggap Sudah Taat Aturan
BPKN RI Tunjuk Serambi...
BPKN RI Tunjuk Serambi Law Firm Sebagai Konsultan Hukum Resmi
BPKN Dorong Perlindungan...
BPKN Dorong Perlindungan Konsumen Inklusif dan Berkelanjutan
BPKN Imbau Masyarakat...
BPKN Imbau Masyarakat Mengadu Sesuai Prosedur
Rekomendasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Liburan Mewah Tanpa...
Liburan Mewah Tanpa Menguras Anggaran: Hotel Bintang 4 dan 5 Mulai Rp300.000
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved