Bukan Dadakan, Program Kartu PraKerja Dinilai Sudah Transparan

Minggu, 17 Mei 2020 - 10:20 WIB
loading...
Bukan Dadakan, Program Kartu PraKerja Dinilai Sudah Transparan
Program Kartu Prakerja diklaim sudah dilakukan sesuai prosedur, menaati aturan hukum, dan menerapkan prinsip transparansi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai pemerintah sudah memastikan bawah penunjukan sejumlah provider terkait pelatihan dalam Program Kartu Prakerja sudah dilakukan sesuai prosedur, menaati aturan hukum, dan menerapkan prinsip transparansi.

Dengan begitu, kata dia, tidak ada peluang terjadinya penyimpangan atau dugaan ada satu provider mendapat keuntungan lebih. Ruang Guru misalnya, terpilih sebagai mitra karena reputasinya sebagai platform pendidikan elektronik yang terbesar di Asia Tenggara, sudah diverifikasi dan memenuhi sejumlah syarat, dan memiliki performa digital yang baik. Kemudian, Tokopedia terpilih karena dikenal sebagai salah satu perusahaan e-commerce terbesar. Lalu, OVO ikut terpilih juga karena merupakan salah satu platform pembayaran digital yang paling banyak digunakan selain GoPay.

Ace kepada wartawan menegaskan bahwa Kartu Prakerja bukan program yang muncul secara tiba-tiba. Kartu Prakerja itu merupakan salah satu program yang ditawarkan Presiden Jokowi pada saat kampanye Pilpres (Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) 2019. Karena itu, dia heran dengan sorotan sejumlah pihak yang mempermasalahkan keberadaan Kartu Prakerja.

Program ini, sambung dia, sudah mengacu pada Perppu No 1 Tahun 2020 tentang anggaran penanggulangan Covid-19, ada kebijakan yang perlu diambil secara cepat dan tepat dalam situasi krisis pandemi Covid-19. Ace menegaskan, dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas dan transparansi, pemerintah sudah sangat detail mengambil kebijakan ini dan sesuai prosedur. Sampai saat ini, sudah ada 8,4 juta masyarakat yang mendaftar secara daring untuk Kartu Prakerja.

"Ini tandanya bahwa keberadaan Kartu Prakerja ini sangat dibutuhkan masyarakat di saat pendemi Covid-19," tegas Ace di Jakarta, Minggu (17/5/2020).

(Baca Juga: Komisi III DPR Minta Polri Segera Tindak Situs Bodong Prakerja)

Selain peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dari pemerintah, mereka akan mendapatkan keterampilan sesuai dengan yang mereka kehendaki melalui daring. Soal vendor platform daring, Ace menjelaskan pemerintah sudah menyampaikan bahwa mekanisme penentuannya dilakukan secara terbuka. Platform digital yang menjadi vendor Kartu Prakerja selama ini sudah dikenal memiliki kreadibilitas dan pengalaman untuk menyelenggarakan pendidikan secara daring dan melayani dalam jumlah yang sangat banyak.

"Pemerintah menyediakan 8 platform digital, yang memilih platform digital mana yang sesuai dengan keinginan peserta Kartu Prakerja, ya peserta sendiri," tuturnya.

Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky sebelumnya juga memastikan bahwa pemerintah sudah sangat transparan dalam memilih vendor-vendor dan menunjuk vendor tersebut karena memenuhi syarat di Perpres/Permenko. Bahkan, platform digital lain juga dapat terlibat asal memenuhi syarat. "Nanti kami akan menambah platform digital yang siap memenuhi syarat di Perpres/Permenko," kata Panji.

Panji menegaskan bahwa pemilihan provider tidak dilakukan melalui penunjukan langsung, melainkan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Project Management Office (PMO) Prakerja telah diarahkan untuk segera bekerja sama dengan platform digital yang sudah siap memberikan jasa marketplace untuk pelatihan sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No 3 Tahun 2020.

Dalam payung hukum itu disebutkan bahwa jangka waktu kerja sama ini adalah dua tahun, tetapi juga tergantung dari perjanjian kerja sama antara penyedia platfom dengan lembaga pelatihan. Persyaratan bagi lembaga pelatihan untuk ikut dalam program Kartu Prakerja khususnya dalam masa pandemi adalah memiliki program pelatihan yang online, konten digital, memiliki link website, minimal memiliki NIB. "Di masa awal ini tetap perjanjian kerja sama langsung, bukan ditunjuk. (Ketentuannya) ada di Permenko-nya," tegas dia.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1490 seconds (0.1#10.140)