Asyik! Swab Test Antigen Gratis Mulai Besok Saat PPKM Mikro Berlaku

Senin, 08 Februari 2021 - 19:36 WIB
loading...
Asyik! Swab Test Antigen...
Pemerintah akan membebaskan pungutan biaya swab test antigen saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai besok. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan membebaskan pungutan biaya swab test antigen saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro . Pemerintah akan menyiapkan swab test antigen secara gratis kepada masyarakat di desa atau kelurahan mulai besok.

“Untuk meningkatkan pelaksanaan 3T tersebut, maka untuk testing, akan dilakukan swab test antigen secara gratis kepada masyarakat di desa atau kelurahan,” kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN), Airlangga Hartarto dalam video virtual di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Kendalikan Mobilitas di Permukiman, Airlangga: PPKM Mikro Diberlakukan 9-22 Februari

Lebih lanjut Ia menerangkan, Swab test Antigen gratis ini akan disediakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing.

Lalu, pemerintah akan melakukan penelusuran dan pelacakan lebih intensif di setiap desa atau kelurahan. Dengan menggunakan tracer dari Babinsa atau Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kementerian Kesehatan.

“Sedangkan untuk treatment, pelaksanaan isolasi mandiri, isolasi terpusat, perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh Pos Jaga Desa atau kelurahan,” bebernya.

Baca Juga: Menteri Bambang Sebut Swab Test Bakal Diganti Metode Saliva, Apa Lagi Nih Pemerintah memastikan penerapan PPKM mikro yang berlangsung hingga Senin (22/2) ini akan mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah pusat. Monitoring dan evaluasi dilakukan antara satuan tugas (satgas) Covid-19 level pusat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dengan Kementerian Kesehatan yang turut melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belum Vaksin Booster...
Belum Vaksin Booster Bakal Dilarang Masuk Mal, Luhut Beberkan Alasannya
Kasus Covid-19 Naik...
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kelanjutan PPKM Dibahas Sore Ini
Yeay! Sekarang Kongkow...
Yeay! Sekarang Kongkow di Kafe Jadi Lebih Meriah
Covid-19 Melandai, Simak...
Covid-19 Melandai, Simak Aturan Kerja PNS Terbaru 2022
Terapkan Pembatasan...
Terapkan Pembatasan dan Ekonomi Tetap Terjaga, Peran Airlangga Diakui
WFH Dorong Konsumen...
WFH Dorong Konsumen Cari Rumah Luasan Besar di Pinggir Kota
Masyarakat Wajib Pertahankan...
Masyarakat Wajib Pertahankan Sanitasi Meski PPKM Berakhir
Pemprov DKI Wajibkan...
Pemprov DKI Wajibkan Masyarakat Gunakan Masker di Transportasi Umum
PPKM Dicabut, Menag:...
PPKM Dicabut, Menag: Kapasitas Tempat Ibadah Sudah Diperbolehkan 100%
Rekomendasi
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
Turki Ingin Rebut dan...
Turki Ingin Rebut dan Bebaskan Yerusalem, Israel Beri Respons Sinis
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
Berita Terkini
Diwarnai Penguatan 307...
Diwarnai Penguatan 307 Saham, IHSG Dibuka Berbalik Menghijau ke 5.344
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
Bos IMF Peringatkan...
Bos IMF Peringatkan Dunia Tak Akan Pernah Normal Lagi: Bersiap Hadapi Gelombang Krisis Baru
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Infografis
Meski PPKM Sudah Dicabut,...
Meski PPKM Sudah Dicabut, Sejumlah Peraturan Ini Masih Berlaku
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved