Ada PPKM Mikro, MRT Tetap Beroperasi Normal
Selasa, 09 Februari 2021 - 13:36 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) akan memberlakukan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro. Kebijakan baru ini akan diberlakukan sejak 9-22 Februari 2021.
PPKM mikro ini berlaku di seluruh kelurahan atau desa pada kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur sebagai prioritas wilayah pemberlakukan PPKM mikro.
Dalam kebijakan baru ini, pemerintah melalui satgas Covid-19 di tingkat desa akan memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW. Indikator penerapan PPKM tingkat RT tersebut akan memetakan kondisi masing-masing wilayah seperti zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. ( Baca juga:Tertipu Miliaran Rupiah, Korban Arisan Online Lapor ke Polda Sumsel )
Misalnya, zona hijau jika tingkat RT tersebut tidak ada rumah yang terdapat kasus positif dalam tujuh hari terakhir. Untuk daerah tersebut, tetap dilakukan surveillance aktif, seluruh suspect dites dan pemantauan kasus tetap berlangsung secara berkala.
Untuk zona kuning, jika terdapat 1-5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan isolasi mandiri selama tujuh hari terakhir. Untuk zona ini, maka akan dilakukan perintah temukan kasus suspect dan lakukan pelacakan kontak erat. Selanjutnya, harus dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan ketat.
PPKM mikro ini berlaku di seluruh kelurahan atau desa pada kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur sebagai prioritas wilayah pemberlakukan PPKM mikro.
Dalam kebijakan baru ini, pemerintah melalui satgas Covid-19 di tingkat desa akan memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW. Indikator penerapan PPKM tingkat RT tersebut akan memetakan kondisi masing-masing wilayah seperti zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. ( Baca juga:Tertipu Miliaran Rupiah, Korban Arisan Online Lapor ke Polda Sumsel )
Misalnya, zona hijau jika tingkat RT tersebut tidak ada rumah yang terdapat kasus positif dalam tujuh hari terakhir. Untuk daerah tersebut, tetap dilakukan surveillance aktif, seluruh suspect dites dan pemantauan kasus tetap berlangsung secara berkala.
Untuk zona kuning, jika terdapat 1-5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan isolasi mandiri selama tujuh hari terakhir. Untuk zona ini, maka akan dilakukan perintah temukan kasus suspect dan lakukan pelacakan kontak erat. Selanjutnya, harus dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan ketat.
(uka)
Lihat Juga :