Menaker Ida Akan Benahi Penempatan TKI di Timur Tengah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan beberapa alasan penutupan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di kawasan Timur Tengah.
"Ini karena belum adanya aturan mengenai perlindungan PMI di negara penempatan," ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa(9/2/2021).
Ida juga menuturkan bahwa selama ini sudah banyak kasus yang terjadi di negara-negara penempatan. Kondisi ini diperburuk dengan terbatasnya mekanisme penyelesaian masalah.
"Sudah ada rekomendasi dari seluruh kepala perwakilan RI di kawasan Timur Tengah untuk menutup secara permanen penempatan TKI pada pengguna perseorangan," tambahnya.
Sebelumnya, telah diterbitkan Kepmenaker 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI di 19 negara Timur Tengah, antara lain Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania.
"Maka dari itu kami akan melakukan beberapa pembenahan, mengevaluasi dokumen MoU dan penguatan hubungan bilateral dengan negara-negara Timur Tengah," terang Ida.
Selain itu, Kemenaker akan mempertegas penerapan 7 jabatan domestik TKI dalam rangka melindungi TKI di sektor domestik melalui peningkatan kompetensi dan kejelasan dalam pelaksanaan tugas pekerjaannya sehingga tidak multi-tasking.
Ketujuh posisi tersebut antara lain pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lansia, juru masak keluarga, sopir keluarga, perawat taman, dan pengasuh anak.
"Kami akan lanjutkan pembenahan dengan perluasan pasar kerja di Asia Pasifik dan pelaksanaan pilot project Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) di Arab Saudi," tandas Ida.
"Ini karena belum adanya aturan mengenai perlindungan PMI di negara penempatan," ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa(9/2/2021).
Ida juga menuturkan bahwa selama ini sudah banyak kasus yang terjadi di negara-negara penempatan. Kondisi ini diperburuk dengan terbatasnya mekanisme penyelesaian masalah.
"Sudah ada rekomendasi dari seluruh kepala perwakilan RI di kawasan Timur Tengah untuk menutup secara permanen penempatan TKI pada pengguna perseorangan," tambahnya.
Sebelumnya, telah diterbitkan Kepmenaker 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI di 19 negara Timur Tengah, antara lain Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania.
"Maka dari itu kami akan melakukan beberapa pembenahan, mengevaluasi dokumen MoU dan penguatan hubungan bilateral dengan negara-negara Timur Tengah," terang Ida.
Selain itu, Kemenaker akan mempertegas penerapan 7 jabatan domestik TKI dalam rangka melindungi TKI di sektor domestik melalui peningkatan kompetensi dan kejelasan dalam pelaksanaan tugas pekerjaannya sehingga tidak multi-tasking.
Ketujuh posisi tersebut antara lain pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lansia, juru masak keluarga, sopir keluarga, perawat taman, dan pengasuh anak.
"Kami akan lanjutkan pembenahan dengan perluasan pasar kerja di Asia Pasifik dan pelaksanaan pilot project Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) di Arab Saudi," tandas Ida.
(fai)