Smelter China Bandel, Menperin: Kami Catat!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menindaklanjuti smelter milik investor China di Indonesia yang membandel karena tidak mematuhi harga patokan mineral yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal ini ditegaskan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menanggapi sinyalemen Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade yang menyebut ada smelter China di Indonesia yang tidak mengikuti aturan.
"Smelter ini akan menjadi catatan bagi kami, bahwa harga patokan minimal mineral itu yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM dan kami juga terlibat dalam penetapan harga minimal tersebut yang masih belum diindahkan oleh para industri, khususnya yang tadi disampaikan yang berasal dari China, termasuk dengan surveyornya di dalam negeri," ujar Agus dalam rapat secara virtual, Selasa (9/2/2021).
Menurut dia, penetapan harga patokan minimal tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara. "Terima kasih atas masukan ini. Surveyornya bisa diberdayakan di dalam negeri dan kami tindaklanjuti," tandasnya.
Sebelumnya, Andre mengatakan harga patokan mineral yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak diindahkan oleh smelter-smelter asal China. "Pak Menteri sebutkan tadi, yang di Morowali di mana-mana itu, yang smelter dari investor Tiongkok itu," tandasnya.
Hal ini ditegaskan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menanggapi sinyalemen Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade yang menyebut ada smelter China di Indonesia yang tidak mengikuti aturan.
"Smelter ini akan menjadi catatan bagi kami, bahwa harga patokan minimal mineral itu yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM dan kami juga terlibat dalam penetapan harga minimal tersebut yang masih belum diindahkan oleh para industri, khususnya yang tadi disampaikan yang berasal dari China, termasuk dengan surveyornya di dalam negeri," ujar Agus dalam rapat secara virtual, Selasa (9/2/2021).
Menurut dia, penetapan harga patokan minimal tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara. "Terima kasih atas masukan ini. Surveyornya bisa diberdayakan di dalam negeri dan kami tindaklanjuti," tandasnya.
Sebelumnya, Andre mengatakan harga patokan mineral yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak diindahkan oleh smelter-smelter asal China. "Pak Menteri sebutkan tadi, yang di Morowali di mana-mana itu, yang smelter dari investor Tiongkok itu," tandasnya.
(fai)