Tenang! Apindo Jamin Dana Pekerja di BP Jamsostek Aman
Rabu, 10 Februari 2021 - 17:09 WIB
loading...
Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani (dua kanan) saat konpres terkait dana pekerja di BP Jamsostek. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo ) optimistis dana pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) aman. Hal ini menanggapi penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap BP Jamsostek atas tuduhan korupsi.
“BP Jamsostek telah memberikan klarifikasi dan menghubungi Apindo secara langsung untuk menjelaskan isu yang merebak ini. Kami meminta kepada BP Jamsostek untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dalam kasus ini,” ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Dia berharap Kejagung dapat bekerja secara profesional, objektif dan tanpa intervensi dari pihak manapun dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini.
Menurut Hariyadi, BP Jamsostek juga memberikan klarifikasi terkait unrealized loss (penurunan nilai investasi) yang terjadi pada periode Agustus-September 2020 yang menyentuh nilai Rp43 triliun. Seiring dengan membaiknya IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dan dengan pengelolaan investasi yang baik, nilai tersebut turun dan pada Januari 2021 menjadi Rp14 triliun.
“Kami memahami betul bahwa unrealized loss yang terjadi tersebut bukan merupakan kerugian yang dialami oleh BP Jamsostek, karena kualitas aset investasi yang dimiliki merupakan kategori LQ45 atau saham yang memiliki fundamental baik,” imbuhnya. (Baca juga:Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Jaksa Agung: Sudah 20 Orang Diperiksa)
“BP Jamsostek telah memberikan klarifikasi dan menghubungi Apindo secara langsung untuk menjelaskan isu yang merebak ini. Kami meminta kepada BP Jamsostek untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dalam kasus ini,” ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Dia berharap Kejagung dapat bekerja secara profesional, objektif dan tanpa intervensi dari pihak manapun dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini.
Menurut Hariyadi, BP Jamsostek juga memberikan klarifikasi terkait unrealized loss (penurunan nilai investasi) yang terjadi pada periode Agustus-September 2020 yang menyentuh nilai Rp43 triliun. Seiring dengan membaiknya IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dan dengan pengelolaan investasi yang baik, nilai tersebut turun dan pada Januari 2021 menjadi Rp14 triliun.
“Kami memahami betul bahwa unrealized loss yang terjadi tersebut bukan merupakan kerugian yang dialami oleh BP Jamsostek, karena kualitas aset investasi yang dimiliki merupakan kategori LQ45 atau saham yang memiliki fundamental baik,” imbuhnya. (Baca juga:Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Jaksa Agung: Sudah 20 Orang Diperiksa)
Lihat Juga :