Tak Ada Pemberitahuan Resmi, NAC Merasa Tak Ditalak Garuda

Jum'at, 12 Februari 2021 - 17:40 WIB
loading...
Tak Ada Pemberitahuan...
Foto/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Nordic Aviation Capital atau NAC buka suara perihal pemutusan sepihak yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., perihal operating lease. NAC berharap agar manajemen Garuda memenuhi komitmen yang sudah disepakati dalam kontrak.

Direktur NAC Eavan Gannon mengutarakan, informasi berakhirnya kontrak operating lease mereka peroleh dari media massa. Media nasional ramai-ramai memberitakan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama Garuda Indonesia mengakhiri masa kontrak dengan mengembalikan 12 pesawat Bombardier CRJ-1000. ( Baca juga:NAC Tuntut Ganti Rugi, Bos Garuda Indonesia Minta Nego )

"NAC perusahaan penyewaan pesawat asal Kanada telah mencatat liputan media tentang masalah komersial antara NAC dan PT Garuda Indonesia, sebuah maskapai penerbangan nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dipublikasi di laman resmi NAC dikutip Jumat (12/2/2021).

Dalam keterangan itu, pihak NAC menjelaskan bahwa Garuda memutuskan untuk membeli langsung enam pesawat Bombardier CRJ-1000 yang semuanya dioperasikan oleh emiten sejak 2012. Pesawat ini dipilih oleh Garuda sebelum terlibat dengan NAC. Selanjutnya, Garuda memilih NAC untuk menyediakan 12 pesawat CRJ-1000 lagi berdasarkan perjanjian sewa atau jatuh tempo pada 2027.

Eavan Gannon juga menuliskan, pandemi Covid-19 yang menerpa negara-negara di dunia menyebabkan Garuda mengalami kesulitan keuangan. Meski begitu, NAC akan melakukan diskusi ekstensif dengan maskapai penerbangan pelat merah itu untuk membantu posisi kas mereka selama krisis.

"NAC telah melanjutkan diskusi ini tetapi belum ada kesepakatan sampai saat ini, dan tidak ada pemberitahuan penghentian yang diterima. Perjanjian sewa dengan demikian tetap berlaku penuh dan NAC mengharapkan Garuda untuk terus memenuhi komitmen kontraktualnya," tutur dia.

Pemerintah sendiri sudah mengakhiri kontrak operating lease dengan NAC dengan mengembalikan 12 pesawat Bombardier CRJ 1000. Keputusan itu didasari pada keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penyelidikan oleh Serious Fraud Office (SFO) Inggris ihwal indikasi tidakpidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda Indonesia saat proses pengadaan pesawat tahun 2011 silam. Keputusan juga didasari pada pertimbangan tata kelola perusahaan yang baik dan profesionalitas. ( Baca juga:Polisi Buru Pemasok Sabu ke Model Majalah Dewasa Beiby Putri )

"Tentu keputusan ini ada landasan, kita tahu bagaimana kita mempertimbangkan tata kelola yang baik, transparan, akuntabilitas dan profesionalitas. Bagaimana juga kita melihat keputusan dari KPK dan juga penyelidikan Serious Fraud Office Inggris terhadap indikasi oknum pimpinan Garuda, poin ini sangat menjadi landasan," Erick Thohir.

Erick juga menilai pesawat Bombardier CRJ 1000 tidak efektif bagi perusahaan lantaran karakteristiknya tidak sesuai dengan market di Indonesia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)