Agar PLTS Atap Kian Menjamur, Permen ESDM No.49 Akan Dievaluasi

Selasa, 16 Februari 2021 - 20:32 WIB
loading...
Agar PLTS Atap Kian...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengevaluasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 dalam rangka mempercepat pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di Indonesia.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, fokus dari PLTS atap bukan untuk menjual listrik karena tidak ada transaksi jual-beli listrik antara produsen dan PLN . Menurut dia, hanya ada perhitungan selisih meteran listrik yang masuk ke PLN dan yang diambil dari PLN. ( Baca juga:Jateng Punya Potensi Besar untuk Listrik Tenaga Surya )

"Jadi tidak ada yang namanya jual-beli untuk pemanfaatan rooftop. Ini yang sering ditanya oleh masyarakat berapa harga jualnya? Sebetulnya tidak ada harga jual, yang ada itu adalah kita kirim ke PLN, kita titip kemudian pada saat membutuhkan kita ambil," ujarnya pada acara Central Java Solar Day 2021 secara virtual, Selasa (16/2/2021).

Dalam regulasi yang berlaku saat ini, tagihan listrik pelanggan dihitung berdasarkan jumlah kWh yang diimpor pelanggan dari PLN dikurangi dengan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65% (0,65). ( Baca juga:Rusia: AS Tolak Hadiri Pertemuan Bahas Situasi Suriah )

"Kalau bahasa saya biaya titip sehingga angkanya sekarang 35%. Jadi kalau kita simpan 100%, itu hanya bisa diambil 65%," jelas Dadan.

Dadan menuturkan, saat ini sedang dievaluasi permen tersebut agar pembangunan PLTS atap lebih menarik. "Sekarang sedang didiskusikan dengan PLN seperti apa regulasi di Permen ESDM ini agar bisa lebih mendorong lebih menarik lagi," tuturnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Mengulik Strategi Indonesia...
Mengulik Strategi Indonesia dalam Mengejar PLTS 100 GW, Apa yang Dibutuhkan?
Tinjauan ke Lampung,...
Tinjauan ke Lampung, Ali Masykur Musa Dorong Layanan infrastruktur EV Makin Andal
Dua Hari Terganggu,...
Dua Hari Terganggu, Sistem Kelistrikan di Sumbar Kembali Pulih 100%
Terungkap Penyebab Padam...
Terungkap Penyebab Padam Listrik Massal di Sumatera: Cuaca Buruk hingga Efek Banjir Bandang
Ketua MKI Jateng Dukung...
Ketua MKI Jateng Dukung Percepatan EBT dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Perang AS-Iran Picu...
Perang AS-Iran Picu Rencana Pembangunan PLTN di Asia dan Afrika
Rekomendasi
Kabar Bahagia, Amanda...
Kabar Bahagia, Amanda Manopo dan Kenny Austin Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Putin Klaim Tak Melihat...
Putin Klaim Tak Melihat Adanya Provokasi dari Iran
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Berita Terkini
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
Infografis
Pangeran William Lindungi...
Pangeran William Lindungi Putri Charlotte Agar Tak Bernasib seperti Harry
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved