Demi UMKM Tembus Pasar Internasional, Kuncinya 'Keroyokan' Multistakeholder

Rabu, 17 Februari 2021 - 14:01 WIB
loading...
Demi UMKM Tembus Pasar...
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, dalam mewujudkan akselerasi peningkatan ekspor nasional diperlukan kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dengan berbagai pihak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan, dalam mewujudkan akselerasi peningkatan ekspor nasional diperlukan kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dengan berbagai pihak. Pihak-pihak tersebut antara lain Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Indonesia E-Commerce Association (idEA), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Sekolah Ekspor, hingga Kadin Indonesia.

"Saya meyakini, bersama-sama kita mampu meningkatkan daya saing UMKM untuk menembus pasar internasional," kata Teten dalam peresmian program Kolaborasi Akselerasi Mencetak 500 Ribu Eksportir Baru di 2030 di Jakarta, Rabu (17/2/2021).



Di acara yang juga dihadiri Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Teten mengatakan bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan daya saing UKM, dengan adanya pendampingan yang komprehensif melalui pelatihan ekspor, fasilitasi kemitraan, serta promosi online dan offline.

Tahun ini, lanjut Teten, guna meningkatkan kapasitas UMKM dalam ekspor nasional, pihaknya melakukan beberapa insiatif di antaranya mendorong UMKM masuk ke sektor formal, upaya pengelolaan UMKM berkoperasi/ berkelompok dalam skala ekonomis, serta mengembangkan UMKM berbasis komoditi unggulan.

"Sehingga, lebih mudah masuk ke dalam rantai nilai global, termasuk dengan peningkatan jumlah UMKM yang masuk ke dalam ekosistem digital," tukas Teten.

Pemerintah juga mempermudah para eksportir dalam mengakses layanan perizinan ekspor dan impor barang, menyediakan informasi mengenai kesempatan pasar, regulasi pajak keluar, serta regulasi negara yang akan dituju, melalui INSWmobile Kemenkeu.

"Berbagai kemudahan juga diberikan kepada UMKM, melalui amanat UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020," tukas Teten.

Diantaranya, pengadaan tempat usaha bagi UMKM minimal 30% dari luas infrastruktur publik, pengembangan inkubasi usaha, fasilitasi pembiayaan dan insentif fiskal, kemudahan izin usaha KUMKM, dan Belanja K/L 40% bagi UMKM.

Meski nilai ekspor Indonesia tahun 2020 sebesar USD163,31 miliar mengalami penurunan sebesar 2,61% yoy dibandingkan tahun 2019, Teten tetap optimis.

Berdasarkan data BPS Februari 2021 dan Statistik Kemendagri 2021, Teten melihat neraca perdagangan Indonesia masih bisa mengandalkan surplus USD21,74 miliar, dari sektor yang terus bertumbuh yaitu pertanian dan industri pengolahan.

"Terlebih, UMKM ini kan tulang punggung perekonomian Indonesia. Data BPS menunjukkan 64 juta UMKM berkontribusi 60% dari total PDB Indonesia, serta menyerap 97% tenaga kerja," ulas Teten.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1397 seconds (0.1#10.140)