Tarik Investor Migas, Kementerian ESDM Pangkas Perizinan
Rabu, 17 Februari 2021 - 17:38 WIB
loading...
A
A
A
"Strategi ketiga adalah kepastian regulasi. Dalam hal ini, pemerintah menghormati kontrak sampai batas yaitu, yaitu selama 30 tahun. Kemudian menerapkan fleksibilitas untuk terms and conditions baik untuk kontrak kerja sama cost recovery maupun gross split," jelas Komar.
Baca Juga: Genjot Investasi Migas, Harga Minyak Diharapkan Naik Tahun Ini
Dia melanjutkan, pemerintah juga melakukan penyederhanaan dan kemudahan perizinan secara online untuk memudahkan investor.
"Kami melakukan penyederhanaan dan kemudahan perizinan di mana migas 2-3 tahun sebelumnya, jumlah perizinan ada 100 lebih. Sekarang sebagian besar perizinan dipangkas dan hanya ada sekitar 16 perizinan termasuk perizinan pemanfaatan data. Semua perizinan itu dilakukan via online," ungkapnya.
Dia menambahkan, pemerintah juga berupaya menjaga stabilitas politik dan keamanan dalam melakukan seluruh aktivitas migas di lapangan. "Kami juga proaktif melakukan sinergi dengan stakeholders," tandasnya.
Baca Juga: Genjot Investasi Migas, Harga Minyak Diharapkan Naik Tahun Ini
Dia melanjutkan, pemerintah juga melakukan penyederhanaan dan kemudahan perizinan secara online untuk memudahkan investor.
"Kami melakukan penyederhanaan dan kemudahan perizinan di mana migas 2-3 tahun sebelumnya, jumlah perizinan ada 100 lebih. Sekarang sebagian besar perizinan dipangkas dan hanya ada sekitar 16 perizinan termasuk perizinan pemanfaatan data. Semua perizinan itu dilakukan via online," ungkapnya.
Dia menambahkan, pemerintah juga berupaya menjaga stabilitas politik dan keamanan dalam melakukan seluruh aktivitas migas di lapangan. "Kami juga proaktif melakukan sinergi dengan stakeholders," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :