Mau Daftar CPNS 2021? Ini Bocoran Persyaratannya

Kamis, 18 Februari 2021 - 13:18 WIB
loading...
Mau Daftar CPNS 2021?...
Ilustrasi foto/Dok SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan membuka lowongan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini. Hal ini tentu menjadi kabar gembira mengingat pada tahun lalu tidak ada pembukaan CPNS karena adanya pandemi dan proses seleksi tahun anggaran 2019 yang belum rampung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, persyaratan untuk pendaftaran masih belum diumumkan oleh BKN. Namun diperkirakan, persyaratan pada CPNS 2021 tidak akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. “Persyaratan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (18/2/2021).

(Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS & PPPK 2021 Dibuka? Ini Jadwalnya )

Menurut Paryono, alasan pihaknya belum melakukan pembukaan atau pengumuman karena belum ada kepastian penetapan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Setelah formasi ditetapkan, maka BKN langsung melakukan tindak lanjut untuk pelaksanaan rekrutmen.

"Kita tunggu turun dulu formasinya, kapan turunnya? Bisa ditanyakan ke Kemenpan RB. Setelah turun formasi, maka langsung ditindaklanjuti oleh BKN untuk pelaksanaan rekrutmen," jelasnya.

(Baca juga: Hai PNS Baru Kemenkeu, Jangan Sampai Tersesat! )

Adapun jika mengacu pada rekruitmen 2019, persyarayan CPNS tertuang dalam Peraturan BKN nomor 14 tahun 2018. Dalam aturan tersebut ada beberapa persyaratan umum uang harus dipenuhi oleh para peserta yang ingin mendaftar CPNS.

Pertama adalah batas umur maksimal dan minimal, di mana aturan tersebut membatasi minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Batasan umur akan ditentukan sesuai tanggal kelahiran yang tercantum pada surat tanda tamat belajar (STTB) atau Ijazah yang digunakan oleh pelamar.

Batasan umur ini juga dikecualikan untuk jabatan-jabatan tertentu yang membolehkan pelamar memiliki usia paling tinggi adalah 40 tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud akan ditetapkan oleh Peraturan Presiden.

(Baca juga: Sudah Euforia Tesla Bakal Bangun Pabrik di RI, Tapi Elon Musk Lebih Memilih India )

Kemudian persyaratan lainnya tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Kemudian tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta termasuk pegawai BUMN. Lalu, tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri. Selanjutnya, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Lalu memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Peserta juga harus sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelaynan kesehatan pemerintah, dan surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba di mana surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar lulus dalam seleksi pengadaan CPNS.

(Baca juga: Buktikan Konsumsi Narkoba, Polisi Periksa Rambut Jennifer Jill )

Kemudian para calon peserta juga harus bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang diterapkan oleh PPK.

Salah satu persyaratan lagi adalah seluruh peserta wajib untuk menyampaikan semua persyaratan sebagaimana pelamaran dan tercantum pada pengumuman. Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan diterima paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi administrasi.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Bakal Buka...
Bea Cukai Bakal Buka Rekrutmen 300 CPNS Lulusan SMA Bulan Depan, Berminat?
Pengangkatan CPNS dan...
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, MenpanRB Sudah Lapor ke Presiden
Cara Sinkron PMM e-Kinerja...
Cara Sinkron PMM e-Kinerja BKN untuk ASN 2025
BRI Perkuat Sinergi...
BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan
Hasil Verifikasi Sanggahan...
Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar CPNS Setkab & Kemensetneg 2024, Ada 41 Orang Lulus
Kemenperin Buka 971...
Kemenperin Buka 971 Formasi CPNS, Dari Tenaga Teknis hingga Kesehatan
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Ingin Kerja di KAI atau...
Ingin Kerja di KAI atau Jadi CPNS? Ini 5 Kampus dengan Jurusan Perkeretaapian
Rekomendasi
5 Alasan Iran Serang...
5 Alasan Iran Serang Bahrain dan Kuwait, Menekan AS Memenuhi Tuntutan Teheran
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Ma’shum: NU juga Butuh Tata Krama
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
Berita Terkini
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved