Mau Daftar CPNS 2021? Ini Bocoran Persyaratannya

Kamis, 18 Februari 2021 - 13:18 WIB
loading...
Mau Daftar CPNS 2021?...
Ilustrasi foto/Dok SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan membuka lowongan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini. Hal ini tentu menjadi kabar gembira mengingat pada tahun lalu tidak ada pembukaan CPNS karena adanya pandemi dan proses seleksi tahun anggaran 2019 yang belum rampung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, persyaratan untuk pendaftaran masih belum diumumkan oleh BKN. Namun diperkirakan, persyaratan pada CPNS 2021 tidak akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. “Persyaratan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (18/2/2021).

( )

Menurut Paryono, alasan pihaknya belum melakukan pembukaan atau pengumuman karena belum ada kepastian penetapan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Setelah formasi ditetapkan, maka BKN langsung melakukan tindak lanjut untuk pelaksanaan rekrutmen.

"Kita tunggu turun dulu formasinya, kapan turunnya? Bisa ditanyakan ke Kemenpan RB. Setelah turun formasi, maka langsung ditindaklanjuti oleh BKN untuk pelaksanaan rekrutmen," jelasnya.

( )

Adapun jika mengacu pada rekruitmen 2019, persyarayan CPNS tertuang dalam Peraturan BKN nomor 14 tahun 2018. Dalam aturan tersebut ada beberapa persyaratan umum uang harus dipenuhi oleh para peserta yang ingin mendaftar CPNS.

Pertama adalah batas umur maksimal dan minimal, di mana aturan tersebut membatasi minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Batasan umur akan ditentukan sesuai tanggal kelahiran yang tercantum pada surat tanda tamat belajar (STTB) atau Ijazah yang digunakan oleh pelamar.

Batasan umur ini juga dikecualikan untuk jabatan-jabatan tertentu yang membolehkan pelamar memiliki usia paling tinggi adalah 40 tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud akan ditetapkan oleh Peraturan Presiden.

( )

Kemudian persyaratan lainnya tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Kemudian tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta termasuk pegawai BUMN. Lalu, tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri. Selanjutnya, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Lalu memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Peserta juga harus sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelaynan kesehatan pemerintah, dan surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba di mana surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar lulus dalam seleksi pengadaan CPNS.

( )

Kemudian para calon peserta juga harus bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang diterapkan oleh PPK.

Salah satu persyaratan lagi adalah seluruh peserta wajib untuk menyampaikan semua persyaratan sebagaimana pelamaran dan tercantum pada pengumuman. Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan diterima paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi administrasi.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1901 seconds (0.1#10.140)