Awas Tertipu Surat Palsu Pengangkatan CPNS Tanpa Tes

Kamis, 18 Februari 2021 - 15:12 WIB
loading...
Awas Tertipu Surat Palsu Pengangkatan CPNS Tanpa Tes
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) buka suara terkait kabar yang beredar mengenai surat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur khusus Tahun Anggaran (TA) 2013-2014. Dipastikan surat yang ramai tersebar di pesan singkat WhatsApp itu adalah palsu alias Hoax.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian memastikan Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada masyarakat untuk mengabaikan pesan singkat tersebut. “Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021).

( )

Andi menegaskan bahwa Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pengangkatan CPNS hanya dilakukan melalui proses seleksi. Artinya tidak ada pengangkatan PNS tanpa melalui tahap seleksi. “Semua pengangkatan CPNS harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” kata Andi

Andi meminta agar seluruh informasi yang berhubungan dengan CPNS hanya bersumber dari website dan media sosial resmi Kementerian PANRB. Oleh karena itu, masyarakat diminta agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan CPNS.

“Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” jelasnya.

( )

Sebagai informasi, surat palsu bernomor B/977/S.KP.01.00/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji. Lewat surat palsu tersebut mengesankan seolah Kementerian PANRB telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS Tahun Anggaran 2013/2014 melalui Jalur Khusus.

Keputusan tersebut seolah-olah dihasilkan berdasarkan Rapat Koordinasi CPNS Jalur Khusus dengan Pejabat Pembina Teknis Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 28 Desember 2020 di Kementerian PANRB. Disebutkan pula, seluruh peserta CPNS dari jalur khusus tersebut untuk segera melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5200 seconds (0.1#10.140)