Mau Daftar CPNS 2021? Ini Bocoran Persyaratannya

Kamis, 18 Februari 2021 - 13:18 WIB
loading...
Mau Daftar CPNS 2021? Ini Bocoran Persyaratannya
Ilustrasi foto/Dok SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan membuka lowongan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini. Hal ini tentu menjadi kabar gembira mengingat pada tahun lalu tidak ada pembukaan CPNS karena adanya pandemi dan proses seleksi tahun anggaran 2019 yang belum rampung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, persyaratan untuk pendaftaran masih belum diumumkan oleh BKN. Namun diperkirakan, persyaratan pada CPNS 2021 tidak akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. “Persyaratan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (18/2/2021).

( )

Menurut Paryono, alasan pihaknya belum melakukan pembukaan atau pengumuman karena belum ada kepastian penetapan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Setelah formasi ditetapkan, maka BKN langsung melakukan tindak lanjut untuk pelaksanaan rekrutmen.

"Kita tunggu turun dulu formasinya, kapan turunnya? Bisa ditanyakan ke Kemenpan RB. Setelah turun formasi, maka langsung ditindaklanjuti oleh BKN untuk pelaksanaan rekrutmen," jelasnya.

( )

Adapun jika mengacu pada rekruitmen 2019, persyarayan CPNS tertuang dalam Peraturan BKN nomor 14 tahun 2018. Dalam aturan tersebut ada beberapa persyaratan umum uang harus dipenuhi oleh para peserta yang ingin mendaftar CPNS.

Pertama adalah batas umur maksimal dan minimal, di mana aturan tersebut membatasi minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Batasan umur akan ditentukan sesuai tanggal kelahiran yang tercantum pada surat tanda tamat belajar (STTB) atau Ijazah yang digunakan oleh pelamar.

Batasan umur ini juga dikecualikan untuk jabatan-jabatan tertentu yang membolehkan pelamar memiliki usia paling tinggi adalah 40 tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud akan ditetapkan oleh Peraturan Presiden.

( )
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2547 seconds (0.1#10.140)