Sakit Kronis, Begini Kondisi Mengenaskan Bumiputera

Senin, 22 Februari 2021 - 20:45 WIB
loading...
A A A
Terpenuhinya unsur pidana atas pelaksanaan perintah tertulis dalam surat OJK nomor S-13/D.15/2020 tanggal 16 April 2020 hingga tidak dapat lagi diselesaikan dengan cara perdata. Ini mengingat delik formil telah terpenuhi berkaitan dengan lewatnya waktu yang ditentukan dalam surat OJK nomor S-13/D.15/2020 tersebut.

Penyelesaian klaim Pemegang Polis sudah tidak lagi dapat diprediksi kapan akan terbayar, karena sudah jelas permasalahan AJB Bumiputera 1912 lengkap. Mulai dari kondisi keuangan yang terus mengalami penyusutan dan perilaku yang tidak GCG oleh para Petingginya. Entitas bisnis dijadikan ajang berpolitik, sebagaimana diterapkan oleh Ketua BPA yang merupakan Anggota DPRD aktif dari Partai Penguasa di negeri ini. Kemudian membawa masuk 2 (dua) orang lainnya dari Partai Politik yang sama yaitu Zaenal Abidin dan Erwin T. Setiawan. Faktanya duduknya orang-orang tersebut tidak banyak mengubah kondisi AJB Bumiputera 1912 membaik, malah justru tambah jauh dari asa dan semakin tidak jelas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang merupakan lembaga pengawas pada industri perasuransian, belum banyak berbuat terhadap kondisi AJB Bumiputera 1912. Sejak 2019 pasca bergulirnya PP 87 Tahun 2019, OJK hanya menerbitkan surat-surat yang pada akhirnya surat-surat yang diterbitkan kepada AJB Bumiputera 1912 dilemahkan sejalan dengan Keputusan MK yang dibacakan pada tanggal 4 Januari 2021.

Uniknya OJK belum pernah menyikapi terhadap surat-surat yang dikeluarkan kepada AJB Bumiputera 1912 dan akan diapakan. Regulasi menjadi macan kertas dan lemah dalam pengawasan serta implementasi. Padahal kerugian yang diderita AJB Bumiputera 1912, ribuan Pemegang Polis, Pekerja, Agen Asuransi, dan pemangku kepentingan lainnya, telah nyata terjadi berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Lalu apa yang ditunggu oleh OJK ?

Berbagai aksi dilakukan dari Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia yang telah mengangkat Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 periode 2021 – 2026. Hal ini ditempuh sebagai akibat telah hilangnya kepercayaan dari Pemegang Polis serta buntunya / ketentuan yang ada di Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912. OJK dalam tanggapannya sebagaimana tertuang dalam surat S-7/NB.23/2021 tanggal 8 Februari 2021 menyatakan bahwa proses pengangkatan tersebut tidak sepenuhnya didasarkan pada ketentuan dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 dan oleh karenanya tidak dapat diproses.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka kondisi AJB Bumiputera 1912 dalam kedudukan kebijakan tertinggi dan seiring dengan kondisi Organ Perusahaan, tidak memungkinkan lagi bergantung dari upaya sendiri dalam bertindak atau melakukan langkah-langkah strategis, selain memerlukan kebijakan OJK selaku lembaga otoritas dalam menyikapi permasalahan yang terjadi.

Jika masyarakat ingin mengetahui permasalahan yang terjadi mendasar di AJB Bumiputera 1912, dapat dilihat secara sederhana, bahwa AJB Bumiputera 1912 tengah mengalami kebuntuan pasca Putusan MK yang dibacakan pada 4 Januari 2021. Dengan jumlah Anggota BPA 2 (dua) orang tidak lagi dapat memutuskan suatu keputusan akibat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar tidak kuorum.



Anggota BPA 11, terdiri dari 5 (lima) Dapil yang berakhir pada 30 Juni 2021, tersisa 2 (dua) Dapil, sesuai ketentuan Anggaran Dasar bagi Dapil yang kosong dan masih berlaku masa keanggotaannya dapat diangkat suara terbanyak berikutnya. Berikutnya dari 6 (enam) Dapil telah habis masa keanggotaannya pada 31 Desember 2019 dan hanya dapat diisi melalui mekanisme Pemilihan. Jika dari 5 (lima) Dapil terisi semuanya, tetap tidak kuorum dalam memutuskan suatu keputusan-keputusan.

Satu-satunya cara adalah melakukan Pemilihan Anggota BPA, sesuai ketentuan Anggaran Dasar yang menjadi Panitia Pemilihan adalah unsur Anggota BPA yang tidak mengikuti proses pemilihan, Direksi, dan Pekerja. Selanjutnya Panitia Pemilihan sesuai ketentuan Anggaran Dasar harus disahkan melalui Sidang BPA. Permasalahannya Sidang BPA jumlah Anggotanya tidak kuorum. Dengan keadaan demikian maka ketentuan dalam Anggaran Dasar telah mengalami kebuntuan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)