Ternyata, Tanah Masyarakat Dipantau dan Dievaluasi Pemerintah

Selasa, 23 Februari 2021 - 14:24 WIB
loading...
A A A
Pramusinto menambahkan, pemantauan dan evaluasi hak atas tanah ini juga masih sejalan dengan diterbitkannya Undang-undang Cipta Kerja. Sebab, ada dua peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pemantauan dan evaluasi hak atas tanah.

Pertama adalah Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Dalam PP ini, diamanatkan untuk mengendalikan dan mengawasi hak atas tanah. ( Baca juga:6 Jam Surut, Wagub DKI: Penanganan Banjir di Jakarta Lebih Baik dari Daerah Lain )

“Di dalam PP 18 ini diamanatkan untuk mengendalikan dan mengawasi hak pengelolaan. Jadi ada pasal yang menyebutkan pengendalian dan pengawasan hak pengelolaan,” jelasnya.

Kemudian yang kedua adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar. Di dalam PP 20, itu terkait dengan inventarisasi tanah terindikasi terlantar bersumber dari hasil pemantauan dan evaluasi hak atas tanah.

“Dalam PP dua ini diamanatkan kembali untuk dibuat permennya atau peraturan pelaksana dari PP ini. Sehingga kami sekarang sedang menyiapkan untuk amanat dari 2 PP menyiapkan rapermen tentang pemantauan dan evaluasi hak atas tanah dan hak pengelolaan,” jelas Pramusinto.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
Harlah ke-69, Sarbumusi...
Harlah ke-69, Sarbumusi Minta Prabowo-Gibran Perhatikan Kesejahteraan Buruh
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Rekomendasi
FITK UIN Sunan Kalijaga...
FITK UIN Sunan Kalijaga Borong 6 Penghargaan Bergengsi di PD-PGMI Indonesia Award 2026
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Qur'an tentang Akhlak yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, Lengkap dengan Penjelasannya
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Berita Terkini
Pasokan Batu Bara Aman,...
Pasokan Batu Bara Aman, PLN Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Mulai 21 Juli 2026
Transmisi Hijau Tulang...
Transmisi Hijau Tulang Punggung Penentu Masa Depan Energi Bersih
Rupiah Kritis, Hari...
Rupiah Kritis, Hari Ini Berakhir Ambruk ke Rp17.995 per Dolar AS
Kunker ke Jatim, Komut...
Kunker ke Jatim, Komut Pertamina Tekankan Pentingnya Keselamatan Kerja
Syngenta Indonesia Kenalkan...
Syngenta Indonesia Kenalkan Inovasi Pertanian di PENAS KTNA XVII
Selat Hormuz Sempat...
Selat Hormuz Sempat Lumpuh, Raja-raja Minyak Arab Garap Proyek Pipa Raksasa
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved