Sepeda Wajib Dilaporkan di SPT, Kemenhub 'No Comment'

Selasa, 23 Februari 2021 - 15:59 WIB
loading...
Sepeda Wajib Dilaporkan...
Sepeda akan masuk dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Sepeda akan masuk dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) . Adapun SPT merupakan sebuah surat yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi enggan berkomentar lebih jauh mengenai dimasukannya sepeda ke dalam SPT. Pasalnya, Kemenhub hanya mengatur mengenai keselamatan penggunaannya.

(Baca juga: Ini Lho Alasan Kenapa Sepeda Masuk Objek Wajib Lapor SPT )

Untuk aturan keselamatan bersepeda sendiri sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Aturan tersebut menjelaskan tata cara cara bersepeda aman dan nyaman serta kelengkapan sepeda. Kelengkapan suatu sepeda meliputi lampu, rem, bel, alat pemantul cahaya berwarna merah, putih dan kuning, spakbor, pedal. “Kalau Peraturan Menteri (PM)-nya kan ada terkait keselamatan penggunanya,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/2/2021).

Sebagai informasi, saat ini, pengenaan pajak terhadap sepeda yang berlaku adalah ketika terjadi transaksi pembelian sepeda. Sebagaimana diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN.

(Baca juga: Sepeda Masuk SPT Pajak, Pengamat Sebut Tak Masalah Jika Mahal )

Maka, apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri, pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10% dari harga jual. Jika pembeli melakukan pembelian dari luar negeri (impor), selain PPN 10%, maka pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda tersebut.

Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Ketentuan ini menyebutkan bahwa untuk setiap barang impor yang bernilai USD3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dari harga jual.

Dalam hal pembeli sepeda membawa sendiri sepedanya dari luar negeri, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan.

(Baca juga: Tenang-Tenang! Sri Mulyani Sebut Utang RI Masih 'Ringan' )

Dalam beleid itu, barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk alias gratis. Namun, jika nilai sepeda yang dibeli lebih besar dari USD500, maka pembeli akan dipungut bea masuk sebesar 10% dari nilai pembelian dikurangi USD500.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa negara tidak memungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan atas sepeda. Artinya, berbeda dengan kendaraan bermotor, pemilik sepeda tidak diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya oleh pemerintah provinsi.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Rekomendasi
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Terpaksa Menikah demi...
Terpaksa Menikah demi Keluarga, Simak Sinopsis When Rain Meets Summer di V+Short
Ruben Onsu Syok Lihat...
Ruben Onsu Syok Lihat Betrand Peto Menangis, Siap Ajak Onyo Bicara dari Hati ke Hati
Berita Terkini
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
IHSG Dibuka Melesat...
IHSG Dibuka Melesat 1,85% ke 6.118, Mayoritas Saham Menghijau
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved