Yuk Antre SPK, Bulan Depan Beli Mobil Baru Diskon Pajak 0%

Selasa, 23 Februari 2021 - 19:50 WIB
loading...
Yuk Antre SPK, Bulan Depan Beli Mobil Baru Diskon Pajak 0%
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor akan segera terbit. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan insentif tersebut akan berlaku mulai 1 Maret 2021.

Nantinya, masyarakat memanfaatkan insentif tersebut dengan membeli mobil baru untuk memulihkan industri otomotif. "Untuk PPnBM kendaraan bermotor itu kita akan segera keluarkan sekarang di dalam proses finalisasi dan itu berarti harmonisasi dan kemudian kita akan keluarkan . Seperti yang ditegaskan di dalam pengumuman oleh menko oleh kami, ini akan berlaku mulai 1 maret 2021," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (23/2/2021).



Menurut dia perbaikan industri otomotif sangat penting untuk memulihkan perekonomian Indonesia karena memiliki supply chain yang panjang. Menurutnya, perbaikan industri otomotif akan segera berdampak pada semua sektor usaha pendukungnya.

Saat ini, pemberian insentif PPnBM mobil DTPM juga didukung dengan kebijakan di bidang moneter dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI akan menurunkan batas uang muka atau down payment (DP) hingga 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, sedangkan OJK berencana menurunkan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR) pada kendaraan bermotor yang memperoleh PPnBM DTP.



"Kita berharap masyarakat tentu merespons saya tahu ini diharapkan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor dan ini akan mendorong industri otomotif di indonesia yang supply chainnya cukup penting di dalam perekonomian kita," tandasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2302 seconds (0.1#10.140)