Ada SKB 3 Menteri, Cuti Bersama PNS juga Kena Pangkas

Rabu, 24 Februari 2021 - 09:58 WIB
loading...
Ada SKB 3 Menteri, Cuti...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama dari tujuh hari menjadi dua hari pada tahun 2021. Hal tersebut menyusul ditandatanganinya surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021. ( Baca juga:Pengusaha Travel Apatis Tanggapi Pengurangan Cuti Bersama )

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian mengatakan, pemangkasan cuti bersama ini juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Mengingat, dalam SKB tersebut juga ikut ditandatangani oleh MenpanRB Tjahjo Kumolo.

“Sejauh ini, mengacu pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 281, Nomor 1 dan Nomor 1 tanun 2021 yang ditandatangani oleh ketiga Menteri tsb di atas pada tanggal 23 Februari 2021,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/2/2021).

Sebagai informasi, dengan adanya SKB ini, maka cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak lima hari. Rinciannya adalah 12 Maret yang merupakan cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Kemudian pada 17, 18, 19 Mei yang merupakan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Dan terakhir adalah 27 Desember yang merupakan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana Pensiun PNS Malaysia...
Dana Pensiun PNS Malaysia Jadi Korban eFishery, Kerugian Capai Rp855 Miliar
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp3 Triliun per Hari Ini
THR Karyawan Swasta...
THR Karyawan Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran, PNS Duluan
MenpanRB Beri Semangat...
MenpanRB Beri Semangat ASN yang Bekerja di IKN: Wajah Peradaban Baru Indonesia
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Rekomendasi
Ukraina Ledakkan Kapal...
Ukraina Ledakkan Kapal Dagang Iran di Laut Kaspia, Rusia Peringatkan Ancaman Kyiv
Katie Holmes Pamer Pacar...
Katie Holmes Pamer Pacar Baru, Tampil Mesra di Depan Publik
Chery Kirim Sinyal Kuat...
Chery Kirim Sinyal Kuat Kehadiran J6 Series di GIIAS 2026
Berita Terkini
Cegah Likuidasi Paksa,...
Cegah Likuidasi Paksa, Tes Insolvensi Ganda Mendesak Diterapkan dalam UU Kepailitan
Catcrs Bangun Ekosistem...
Catcrs Bangun Ekosistem Layanan Aset Kripto yang Komprehensif, Ini yang Dilakukan
Purbaya Diterpa Kabar...
Purbaya Diterpa Kabar Rangkap Jabatan Menkeu dan Gubernur BI: Saya Mah Isu Abadi
Danantara Ikut Rapat...
Danantara Ikut Rapat KSSK, Purbaya: Hadir Sebagai Undangan, Tak Punya Hak Suara
Konsep Green Living...
Konsep Green Living Kian Diminati, Hunian Berlingkungan Hijau Jadi Incaran
Cara Summarecon Crown...
Cara Summarecon Crown Gading Bekasi Bangun Gaya Hidup Sehat Bersama Komunitas
Infografis
Total 27 Hari, Hari...
Total 27 Hari, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved