Ada SKB 3 Menteri, Cuti Bersama PNS juga Kena Pangkas

Rabu, 24 Februari 2021 - 09:58 WIB
loading...
Ada SKB 3 Menteri, Cuti...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama dari tujuh hari menjadi dua hari pada tahun 2021. Hal tersebut menyusul ditandatanganinya surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021. ( Baca juga:Pengusaha Travel Apatis Tanggapi Pengurangan Cuti Bersama )

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian mengatakan, pemangkasan cuti bersama ini juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Mengingat, dalam SKB tersebut juga ikut ditandatangani oleh MenpanRB Tjahjo Kumolo.

“Sejauh ini, mengacu pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 281, Nomor 1 dan Nomor 1 tanun 2021 yang ditandatangani oleh ketiga Menteri tsb di atas pada tanggal 23 Februari 2021,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/2/2021).

Sebagai informasi, dengan adanya SKB ini, maka cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak lima hari. Rinciannya adalah 12 Maret yang merupakan cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Kemudian pada 17, 18, 19 Mei yang merupakan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Dan terakhir adalah 27 Desember yang merupakan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp3 Triliun per Hari Ini
THR Karyawan Swasta...
THR Karyawan Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran, PNS Duluan
MenpanRB Beri Semangat...
MenpanRB Beri Semangat ASN yang Bekerja di IKN: Wajah Peradaban Baru Indonesia
Kemenkeu Kaji Kenaikan...
Kemenkeu Kaji Kenaikan Gaji PNS usai Terima Surat MenPAN-RB
Intip 3 Kriteria Utama...
Intip 3 Kriteria Utama Pemindahan ASN ke IKN, KemenpanRB Ungkap Apa Saja
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Lima Satker TNI Raih...
Lima Satker TNI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kemenpan RB
Rekomendasi
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved