Ini Sederet Keunggulan Perpres 10/2021 Bagi Pengembangan Usaha

Rabu, 24 Februari 2021 - 16:28 WIB
loading...
Ini Sederet Keunggulan...
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Foto/Dok SINDOphoto/Yulianto
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) , Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 lebih mendorong pelaku usaha untuk berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha.

Bahlil membeberkan perbedaan antara Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dengan Perpres yang lama yaitu Perpres 44 Tahun 2016. Di dalam Perpres yang lama terdapat 515 bidang usaha yang yang tertutup, sementara yang baru hanya enam saja.

"Yang lama orientasi pembatasan bidang usaha. Dengan Perpres yang baru kita ubah cara berpikirnya itu lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (24/2/2021).

( )

Adapun enam pengaturan persyaratan investasi yang tertutup diantaranya adalah budidaya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix atau CITES, pengambilan atau pemanfaatan koral dari alam, industri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon. "Itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang ini yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan," terangnya.

Selain itu, pada Perpres 10/2021 itu terdapat daftar bidang usaha prioritas sebanyak 245 bidang usaha yang akan diberikan fasilitas tax holiday, tax allowance. Hal ini diberikan sebagai bentuk kemudahan pemerintah di dalam mendorong pelaku usaha untuk lebih produktif.

Kemudian perbedaan lainnya, daftar bidang usaha yang dicadangkan atau kemitraan UMKM di dalam Perpres 44/2016 itu hanya sebanyak 145 usaha atau KLBI. Sedangkan di dalam Perpres 10/2021 terdapat 163 bidang usaha KLBI yang dialokasikan dalam 89 kelompok bidang usaha. "Jadi, ini penting kalau ada dulu yang menyatakan bahwa UU ini tidak berpihak kepada UMKM, ini adalah jawaban konkretnya," tegasnya.

( )

Terakhir, perbedaan terlihat dalam bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu ada 350 bidang usaha. Sekarang di Perpres 10/2021 pemerintah mendorong hanya 46 bidang usaha.

"Supaya mereka lebih bersaing, berkompetitif, kita tidak bisa lagi hanya bekerja pada ruang lingkup yang kecil. Sudah barang tentu kita memikirkan kaidah kerjasama baik itu investasi asing dengan dalam negeri, baik itu investasi besar bergandengan dengan yang kecil," ujarnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1974 seconds (0.1#10.140)