Waspada! Begini Cara Agar Tidak Kesetrum Saat Banjir

Kamis, 25 Februari 2021 - 17:30 WIB
loading...
Waspada! Begini Cara Agar Tidak Kesetrum Saat Banjir
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PLN baru-baru ini melakukan pemadaman sementara aliran listrik di wilayah terdampak banjir di Jakarta dan sekitarnya. Pemadaman dilakukan demi keselamatan warga agar terhindar dari bahaya sengatan arus listrik .

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan listrik saat musim hujan utamanya saat banjir. Kami terus mensosialisasikan baik secara lisan lwat media maupun media sosial," ujar General Manager PLN UID Jakarta Raya (Disjaya) Doddy Pangaribuan, di Jakarta, Kamis (25/2/2021).



PLN juga memberikan sejumlah cara agar terhindar dari sengatan listrik di musim penghujan terutama saat banjir:

Cara mengantisipasi bahaya listrik saat banjir dan hujan:
1. Matikan instalasi listrik di dalam rumah dari meter Circuit Breaker (MCB)
2. Cabut seluruh peralatan listrik yang masih tersambung dengan stop kontak
3. Naikkan alat elektronik ke tempat yang lebih tinggi, jauh dari air
4. Bila aliran listrik yang terkena banjir tidak padam segera hubungi contact center PLN di 123
5. Hubungi instansi terkait penanggulangan bahaya banjir.

Waspada! Begini Cara Agar Tidak Kesetrum Saat Banjir


Cara antisipasi saat banjir telah surut:
1. Pastikan semua peralatan elektronik maupun instalasi dalam keadaan kering sebelum dinyalakan
2. Penormalan listrik dapat dilakukan setelah instalasi dipastikan kering.

Waspada! Begini Cara Agar Tidak Kesetrum Saat Banjir


Cara antisipasi kelistrikan saat berada di luar ruangan:
1. Hindari berteduh di dekat instalasi kelistrikan seperti tiang, gardu, panel dan lainnya
2. Bila melewati genangan banjir, gunakan sepatu boots yang kedap air agar terhindar dari risiko bahaya seperti bakteri, pecahan kaca, paku, dan tegangan listrik yang bocor
3. Dalam kondisi basah, gunakan sarung tangan karet bila ingin menyentuh instalasi kelistrikan
4. Bila menjumpai instalasi kelistrikan yang berpotensi bahaya, beri tanda bahaya dan laporkan ke PLN di 123.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)