Catat! Tujuh Kementerian dengan Utang 'Segudang'
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencatat ada tujuh kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki utang terbesar kepada negara.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi mengatakan, ketujuh Kementerian ini pun bisa mengikuti program keringanan utang yang dilakukan DJKN melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021. "Ada 7 Kementerian/Lembaga yang punya piutang terbesar, yang bisa ikut program kita," ujar Lukman dalam video virtual, Jumat (26/2/2021).
Dia merinci program Keringanan utang ini diberikan kepada perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar; perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta; dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.
" Melalui Program Keringanan Utang dengan mekanisme crash program, para debitur dengan kriteria tersebut diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara," tandasnya.
Berikut tujuh kementerian/lembaga yang memiliki utang besar:
1. Kementerian Kesehatan (Kemenkes), termasuk piutang dari rumah sakit senilai Rp161,9 miliar dari 11.906 debitur.
2. Eks BPPN/PT PPA dengan piutang sebesar Rp196,9 miliar dari 5.444 debitur.
3. Kementerian Hukum dan HAM sebesar Rp112,8 miliar dari 4.616 debitur.
4. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan piutang Rp199,4 miliar dari 5.923 debitur.
5. Kementerian Riset dan Teknologi senilai Rp10,9 miliar dari 1.173 debitur.
6. Kementerian Kominfo Rp40,6 miliar dari 1.166 debitur.
7. Kementerian Kehutanan Rp122,2 miliar dari 1.148 debitur.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi mengatakan, ketujuh Kementerian ini pun bisa mengikuti program keringanan utang yang dilakukan DJKN melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021. "Ada 7 Kementerian/Lembaga yang punya piutang terbesar, yang bisa ikut program kita," ujar Lukman dalam video virtual, Jumat (26/2/2021).
Dia merinci program Keringanan utang ini diberikan kepada perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar; perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta; dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.
" Melalui Program Keringanan Utang dengan mekanisme crash program, para debitur dengan kriteria tersebut diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara," tandasnya.
Berikut tujuh kementerian/lembaga yang memiliki utang besar:
1. Kementerian Kesehatan (Kemenkes), termasuk piutang dari rumah sakit senilai Rp161,9 miliar dari 11.906 debitur.
2. Eks BPPN/PT PPA dengan piutang sebesar Rp196,9 miliar dari 5.444 debitur.
3. Kementerian Hukum dan HAM sebesar Rp112,8 miliar dari 4.616 debitur.
4. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan piutang Rp199,4 miliar dari 5.923 debitur.
5. Kementerian Riset dan Teknologi senilai Rp10,9 miliar dari 1.173 debitur.
6. Kementerian Kominfo Rp40,6 miliar dari 1.166 debitur.
7. Kementerian Kehutanan Rp122,2 miliar dari 1.148 debitur.
(nng)