Wahai Kelas Menengah, Bu Sri Minta Beli Mobil Baru Dong!

Senin, 01 Maret 2021 - 18:23 WIB
loading...
Wahai Kelas Menengah,...
Foto/IsraTriansyah/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan stimulus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) nol persen . Tujuannya, agar pemulihan ekonomi nasional bisa berjalan dengan cepat.

Industri manufaktur memiliki peran yang cukup signifikan bagi perekonomian dengan kontribusi sebesar 19% terhadap PDB. Makanya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta masyarakat berpendapatan menengah segera membeli mobil baru mulai Maret 2021 ini.

"Sekarang saatnya beli mobil baru. Kalau menunggu setelah Mei, harga berbeda karena PPnBM yang ditanggung pemerintah pada Juni-Agustus 2021 hanya sebesar 50%. Lalu pada September-Desember 2021 sebesar 25%," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (1/3/2021). ( Baca juga:PPnBM Berlaku Mulai Hari ini, Dealer Masih Sepi )

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat pandemi Covid-19, masyarakat kelas atas cenderung menabung lebih banyak dibandingkan masyarakat kelas bawah. Belanja masyarakat kelas atas juga cenderung berkurang signifikan dibandingkan dengan kelas bawah.

"Kita lihat jumlah tabungan berdasarkan kliring nominal, di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar tumbuh 5,7%. Sementara yang di atas Rp5 miliar tumbuh 14,2%," katanya. ( Baca juga:Junta Menggila, AS Ancam Jatuhkan Sanksi Baru pada Myanmar )

Menurutnya, fenomena tersebut yang mendasari pemerintah memberikan insentif kepada kelompok masyarakat kelas atas. Pemerintah menginginkan kelompok masyarakat itu melakukan belanja lebih banyak sehingga akan berimplikasi pada roda perekonomian.

"Pemerintah terus berupaya memberikan berbagai insentif agar kelompok masyarakat ini bisa berbelanja," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Menuju Tujuh Dekade...
Menuju Tujuh Dekade Astra: Perkuat Fokus Strategis untuk Dorong Pertumbuhan Perusahaan
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Kunjungi Belarus,...
Airlangga Kunjungi Belarus, Bidik Kerja Sama Teknologi Modern Alat Pertanian
Intip Kinerja MPMX Mengawali...
Intip Kinerja MPMX Mengawali 2026: Profitabilitas Meningkat di Tengah Dinamika Pendapatan
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
Audi Nuvolari Supercar...
Audi Nuvolari Supercar Hybrid V8 dengan 987 HP, Penerus Spiritual R8
Dikira Cosplayer, Ternyata...
Dikira Cosplayer, Ternyata Shotaro Odate adalah Otak di Balik Inovasi Honda
Rekomendasi
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved