Bijak Memilih Investasi Aset Kripto

Selasa, 02 Maret 2021 - 06:12 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Gelar Perkara Invetasi Bodong Pohon Jabon, Mabes Polri Panggil Perwakilan Ribuan Korban

Termasuk Komoditas
Karena mata uang kripto bukan termasuk alat pembayaran melainkan komoditas, maka dalam perdagangannya di Indonesia, uang kripto seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Binance (BNB), Litecoin (LTC), Dogecoin, atau Ripple diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Lembaga yang berada di bawah Kementerian Perdagangan itu telah mengeluarkan aturan terkait daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Beleid tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Penerbitan Peraturan Bappebti terkait aset kripto diharapkan dapat menambah kepercayaan dan integritas serta kepastian para pelaku usaha PBK dalam melakukan transaksi, khususnya aset kripto,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama pertengahan Februari lalu.

Dia menambahkan, dalam regulasi tersebut, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, untuk produk yang tidak masuk dalam daftar tersebut wajib dilakukan delisting. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan menciptakan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat.

Regulasi mata uang virtual, kata dia, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Selain itu, Selain itu, Bappebti juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan menyiapkan instrumen pengawasan yang lebih komprehensif, agar lebih memberikan perlindungan nasabah.

CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengatakan, bitcoin dan aset kripto memang bukan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Ini karena bank sentral (BI) hanya menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Dengan demikian, kata dia, aset kripto bisa dimiliki, disimpan kemudian dijual saat harga tinggi layaknya sebuah instrumen investasi. Dia menegaskan, terkait rencana BI mengeluarkan mata uang digital sendiri yang berbasiskan rupiah, hal itu bukan untuk membendung mata uang kripto tetapi justru akan ikut membesarkan ekosistem mata uang digital dunia.

Baca juga: Merger di Industri Digital: Konsentrasi Pasar atau Efisiensi

“Ini akan mempermudah akses ke dunia digital, serta memudahkan masyarakat memahami konsep dari mata uang digital,” kata Oscar yang juga ketua asosiasi blockchain Indonesia itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BTN Dukung Transaksi...
BTN Dukung Transaksi Digital Indonesia Coffee Expo 2026 lewat Aplikasi Bale
DSI Diminta Tak Kuasai...
DSI Diminta Tak Kuasai Perdagangan Sawit, Fokus ke Pengawasan Digital
33 Bank Siap Gelontorkan...
33 Bank Siap Gelontorkan Kredit Rp178 Triliun ke Danantara, Buat Apa?
MNC Bank Borong 5 Penghargaan...
MNC Bank Borong 5 Penghargaan Bergengsi di Infobank-Isentia Digital Brand Awards 2026
BSI dan Baznas Hadirkan...
BSI dan Baznas Hadirkan Layanan DAM Haji dan Kurban Digital
Melalui Teknologi Otonom,...
Melalui Teknologi Otonom, Registrasi Digital Siap Bantu Industri Event
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
Hadapi Dominasi China...
Hadapi Dominasi China Dalam Ranah Digital, Indonesia Diimbau Waspadai Risiko Ketergantungan
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Rekomendasi
Mossad Pasok Milisi...
Mossad Pasok Milisi Kurdi dengan Senjata yang Disita dari Hamas dan Hizbullah
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
Indonesia Tolak Usulan...
Indonesia Tolak Usulan Investasi Apple Rp1,58 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved