PNS Kena Banjir: Boleh Cuti Sebulan Full, Gaji Tidak Dipotong

Senin, 01 Maret 2021 - 10:39 WIB
loading...
PNS Kena Banjir: Boleh...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti maksimal selama sebulan. Cuti tersebut diluar cuti tahunan, artinya tidak mengurangi cuti tahunan PNS.

"Itu hak dan tidak mengurangi cuti tahunan PNS," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi.



Berikut fakta terkait PNS kebanjiran boleh cuti sebulan yang telah dirangkum MNC Portal, Senin (1/3/2021):

1. Cuti Karena Alasan Penting

Dia mengatakan bahwa jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah adalah cuti karena alasan penting. Di mana cuti ini diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian.

"Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti," ungkapnya.

2. Aturan Bagi Cuti Karena Alasan Penting

Dia menjelaskan bahwa cuti alasan penting biasanya juga digunakan oleh PNS saat menikah, ada keluarga yang sakit atau meninggal. "Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu," tuturnya.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gurih, Tunjangan Kinerja...
Gurih, Tunjangan Kinerja ASN Kementerian BUMN Naik 100 Persen
Gaji dan Tunjangan PNS...
Gaji dan Tunjangan PNS yang Mau Pindah ke IKN, Ini Rinciannya
Bikin PNS Yakin Pindah...
Bikin PNS Yakin Pindah ke IKN, Tunjangan Pionir Dikebut Cair Juli
PNS Pindah ke IKN Mulai...
PNS Pindah ke IKN Mulai Juli 2024, Tunjangan Khusus Disiapkan Pemerintah
Daftar 6 Tunjangan PNS...
Daftar 6 Tunjangan PNS yang Akan Dihapus Pemerintah Tahun Depan
6 Tunjangan PNS Ini...
6 Tunjangan PNS Ini Bakal Lenyap Saat Sistem Single Salary Berlaku
PNS Bakal Punya Gaji...
PNS Bakal Punya Gaji Tunggal Tanpa Tunjangan, Sri Mulyani Kasih Respons Begini
Mengenal Gaji Tunggal...
Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah
Pemberian Tukin PNS...
Pemberian Tukin PNS Bakal Diatur Ulang, Begini Aturan Mainnya
Rekomendasi
Jadwal Arab Saudi vs...
Jadwal Arab Saudi vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-17 2025
Pertama Kali di Dunia,...
Pertama Kali di Dunia, Robot Humanoid China Ikut Lomba Lari Melawan Manusia, Siapa Pemenangnya?
100 Ribu Visa Haji Terbit,...
100 Ribu Visa Haji Terbit, Jemaah Masuk Asrama 1 Mei
Berita Terkini
Berjalannya Negosiasi...
Berjalannya Negosiasi dengan Amerika Jadi Katalis Positif bagi Bursa
27 menit yang lalu
Satgas Ramadan dan Idul...
Satgas Ramadan dan Idul Fitri Pertamina Sukses Mitigasi Lonjakan Permintaan BBM dan LPG
7 jam yang lalu
Danareksa Komitmen Dorong...
Danareksa Komitmen Dorong Keberlanjutan Ekosistem Musik Indonesia
9 jam yang lalu
Danone Aqua Komitmen...
Danone Aqua Komitmen Implementasikan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
10 jam yang lalu
Trump Beri Sinyal Damai...
Trump Beri Sinyal Damai dengan China: Mereka Hubungi Saya Beberapa Kali
11 jam yang lalu
Menteri Lingkungan Hidup...
Menteri Lingkungan Hidup Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
11 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Tidak Boleh...
7 Alasan Tidak Boleh Konsumsi Mi Instan Setiap Hari
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved