PNS Kena Banjir: Boleh Cuti Sebulan Full, Gaji Tidak Dipotong
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti maksimal selama sebulan. Cuti tersebut diluar cuti tahunan, artinya tidak mengurangi cuti tahunan PNS.
"Itu hak dan tidak mengurangi cuti tahunan PNS," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi.
Berikut fakta terkait PNS kebanjiran boleh cuti sebulan yang telah dirangkum MNC Portal, Senin (1/3/2021):
1. Cuti Karena Alasan Penting
Dia mengatakan bahwa jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah adalah cuti karena alasan penting. Di mana cuti ini diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian.
"Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti," ungkapnya.
2. Aturan Bagi Cuti Karena Alasan Penting
Dia menjelaskan bahwa cuti alasan penting biasanya juga digunakan oleh PNS saat menikah, ada keluarga yang sakit atau meninggal. "Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu," tuturnya.
"Itu hak dan tidak mengurangi cuti tahunan PNS," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi.
Berikut fakta terkait PNS kebanjiran boleh cuti sebulan yang telah dirangkum MNC Portal, Senin (1/3/2021):
1. Cuti Karena Alasan Penting
Dia mengatakan bahwa jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah adalah cuti karena alasan penting. Di mana cuti ini diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian.
"Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti," ungkapnya.
2. Aturan Bagi Cuti Karena Alasan Penting
Dia menjelaskan bahwa cuti alasan penting biasanya juga digunakan oleh PNS saat menikah, ada keluarga yang sakit atau meninggal. "Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu," tuturnya.