PNS Kena Banjir: Boleh Cuti Sebulan Full, Gaji Tidak Dipotong
Senin, 01 Maret 2021 - 10:39 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti maksimal selama sebulan. Cuti tersebut diluar cuti tahunan, artinya tidak mengurangi cuti tahunan PNS.
"Itu hak dan tidak mengurangi cuti tahunan PNS," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi.
Baca Juga: Dear PNS, Ini Jadwal Pencairan THR & Gaji ke-13 Full Tanpa Potongan
Berikut fakta terkait PNS kebanjiran boleh cuti sebulan yang telah dirangkum MNC Portal, Senin (1/3/2021):
1. Cuti Karena Alasan Penting
"Itu hak dan tidak mengurangi cuti tahunan PNS," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi.
Baca Juga: Dear PNS, Ini Jadwal Pencairan THR & Gaji ke-13 Full Tanpa Potongan
Berikut fakta terkait PNS kebanjiran boleh cuti sebulan yang telah dirangkum MNC Portal, Senin (1/3/2021):
1. Cuti Karena Alasan Penting
Lihat Juga :